Bank Syariah Mandiri juga telah mengajukan proses eksekusi

Tersangkut Kredit Macet, Rumah Diana Tabrani Kembali Dilelang

Di Baca : 85317 Kali
Tersangkut kredit macet, rumah Diana Tabrani kembali dilelang. Objek lelang berupa sebidang tanah seluas 478 m2 berikut bangunan yang melekat di atasnya yang terletak di Jalan Gunung Agung Nomor 43 Kelurahan Sekip, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru, Riau. (tsi)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru kembali akan menyelenggarakan lelang eksekusi hak tanggungan terhadap rumah milik Diana Tabrani. Pemilik RSIA Zainab tersebut harus rela kehilangan rumahnya lantaran urusan utang piutang yang belum terselesaikan.

Mengutip situs lelang.go.id, Bank CIMB Niaga melalui KPKNL Pekanbaru akan melaksanakan lelang eksekusi hak tanggungan pada 6 Maret 2025. Objek lelang berupa sebidang tanah seluas 478 m2 berikut bangunan yang melekat di atasnya yang terletak di Jalan Gunung Agung Nomor 43 Kelurahan Sekip, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru, Riau.

Tanah berstatus hak milik dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 33 yang terdaftar atas nama dr Diana Tabrani tersebut merupakan barang jaminan PT Persada Lines selaku debitur. Sementara Bank CIMB Niaga selaku penjual merupakan pemegang hak tanggungan atas tanah yang dilelang dengan nilai limit Rp2.145.000.000 tersebut.

Kepala Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Pekanbaru Zulfa Asria menyampaikan lelang atas rumah milik Diana Tabrani yang dilaksanakan oleh Bank CIMB Niaga merupakan lelang hak tanggungan, yakni lelang yang dilakukan untuk menjual objek hak tanggungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Hak Tanggungan.

“Yang bersangkutan berarti sudah dianggap macet kreditnya,” ujar Zulfa.

Menurut Zulfa, dalam pelaksanaan lelang hak tanggungan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bank. Pertama, bank harus memberikan peringatan terlebih dahulu kepada debitur. Setelah itu, bank akan mendapatkan jadwal lelang. Bank harus memberitahu kepada debitur terkait jadwal pelaksanaan lelang jika debitur tidak juga melunasi utangnya.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar