Ditahan di Rutan Kelas IIB Rengat

Kejari Inhu Tetapkan 9 Tersangka Kasus Tipikor Pengelolaan Keuangan Perumda 2014-2024

Di Baca : 2566 Kali
Kejaksaan Negeri Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau, tetapkan 9 orang tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengelolaan Keuangan Perumda Inhu, Riau 2014-2024. Mereka ditahan di Rutan Kelas IIB Rengat, sejak Kamis (2/10/2025). (Dok. Kejari Inhu, Riau)

Rengat, Detak Indonesia--Tim Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu telah menetapkan 9 (sembilan) orang tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Daerah di Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu Riau Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2024, pada Kamis (2/10/2025) yaitu :

1.     SA selaku Direktur Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2012 s.d sekarang, Surat Penetapan Tersangka Nomor:TAP-TSK.806/L.4.12/Fd.2/10/2025 tanggal 02 Oktober 2025

2.     AB selaku Pejabat Eksekutif Kredit Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu, Surat Penetapan Tersangka Nomor:TAP-TSK.807/L.4.12/Fd.2/10/2025 tanggal 02 Oktober 2025

3.     ZAL, selaku Account Officer Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu, Surat Penetapan Tersangka Nomor:TAP-TSK.808/L.4.12/Fd.2/10/2025 tanggal 02 Oktober 2025

4.     KHD selaku Account Officer Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu, Surat Penetapan Tersangka Nomor:TAP-TSK.809/L.4.12/Fd.2/10/2025 tanggal 02 Oktober 2025







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar