50 PERSEN KASUS NARKOBA

Kinerja Kejari Bengkalis di 2018

Di Baca : 5761 Kali
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Provinsi Riau Heru Winoto, SH, MH  yang didampingi  Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi-Pidsus) Agung Irawan dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi-Pidum) Iwan Roy Charles dalam jumpa persnya pada hari Ra

Bengkalis, Detak Indonesia--Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis, Provinsi Riau Heru Winoto SH MH  didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi-Pidsus) Agung Irawan dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi-Pidum) Iwan Roy Charles dalam jumpa persnya pada Rabu (19/12/2018) mengadakan jumpa pers di Kantor Kejari Bengkalis.

Kepada sejumlah wartawan Kejaksaan Negeri Bengkalis menerangkan beberapa  perkara  dalam kurun waktu Januari-Desember 2018. Terkait Tindak Pidana Khusus dan Tindak Pidana Umum yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis, Provinsi Riau.

Berdasarkan keterangan dari Kasi-Pidsus Kejari Bengkalis, Agung Irawan, selama Januari-Desember 2018 menangani tiga perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor)

Tiga perkara tersebut, dugaan Tipikor pengelolaan aset KMP. Tasik Gemilang tahun anggaran 2012 sampai dengan 2018, selanjutnya penanganan perkara tunggakan 2017 lalu dugaan Tipikor APBDes Batang Duku, Kecamatan Bukitbatu, tahun anggaran 2016 dengan tersangka Herli telah ditingkatkan ke penuntutan.

Kemudian dugaan Tipikor penyimpangan APBDes Jangkang, Kecamatan Bantan tahun anggaran 2014 sampai dengan 2015 atas nama tersangka Ahmad Solihin dan melarikan diri dan ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).  

Tahun ini untuk penyelidikan, ada satu perkara yakni dugaan Tipikor penyelewengan pengelolaan aset daerah KMP Tasik Gemilang dan telah ditingkatkan ke penyidikan. Sedangkan untuk penuntutan, Kejari Bengkalis tangani empat perkara, antara lain Tipikor APBDes Batang Duku, Kecamatan Bukitbatu, tahun anggaran 2016 atas nama tersangka Herli dan sudah incraht. Kemudian perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal Tipikor penyertaan modal kepada PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) Bengkalis tahun anggaran 2012 atas nama terdakwa Yusrizal Andayani dan sudah dinyatakan incraht.

Selanjutnya tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal Tipikor penyertaan modal kepada PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) Bengkalis tahun anggaran 2012 atas nama terdakwa Suhernawati. Perkara Tipikor pengelolaan dan penyaluran dana bantuan UED-SP Albarokah Desa Kasur, Kecamatan Rupat Utara bersumber APBD 2011 sampai dengan 2015 atas nama terdakwa Zaki, dan saat ini sedang upaya banding.

"Pidsus juga melakukan eksekusi sebanyak empat perkara, yaitu terpidana Heru Wahyudi, terpidana H Herliyan Saleh dalam perkara Tipikor penyertaan modal PT BLJ sebesar Rp1,165 miliar dan diserahkan ke kas pemerintah daerah diwakilkan Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkalis, H Bustami HY pada 19 Juli 2018. Terpidana Herli, berupa uang sebesar Rp200 juta sebagai pembayaran uang pengganti pada 20 September 2018. Dan terakhir terpidana Yusrizal Andayani dalam perkara TPPU dengan tindak pidana asal Tipikor penyertaan modal PT BLJ Bengkalis," ujar Agung.

Selanjutnya, Tim Pidsus Kejari Bengkalis juga akan melakukan eksekusi dalam perkara terpidana Yusrizal Andayani berupa uang sebesar Rp1,285.973 miliar, dan uang sebesar Rp300 juta. Jumlah keseluruhan Rp1,585.973 miliar."Eksekusi akan segera kita lakukan," ungkapnya lagi.

Berdasarkan keterangan dari Kasi-Pidum Kejari Bengkalis, Iwan Roy Charles, sepanjang tahun 2018 ini, Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Bengkalis telah menuntut mati enam orang yang terlibat dalam kasus perkara narkoba. 

Jumlah Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) yang masuk ke pihaknya dari Polres Bengkalis dan jajaran sebanyak 543 perkara. Dari jumlah tersebut, 253 SPDP atau 50 persennya adalah perkara narkotika dengan 350 orang tersangka. Kemudian, jumlah dilimpahkan ke Pengadilan 350 terdakwa dan sudah putus (divonis) 310 terdakwa sementara selebihnya masih dalam proses persidangan, ujar Roy.
 
Di Kabupaten Bengkalis ini 50 persennya itu perkara narkotika. Untuk diketahui kita juga sudah menuntut mati 6 orang terdakwa dalam kasus narkotika. Selain itu, dua orang dalam perkara narkotika kita tuntut seumur hidup dan diputus sama, ini sudah kita eksekusi. Dari 543 SPDP perkara paling menonjol adalah perkara pencurian, perlindungan anak, laka lantas dan penganiayaan.

Roy juga menambahkan, sepanjang 2018 pihaknya juga menyetorkan pendapatan negara diluar pajak ke kas Negara sebesar 4 miliar rupiah. Uang sebesar empat miliar rupiah ini merupakan denda dari perkara lingkungan hidup yang di tangani Kejari Bengkalis pada tahun 2014 lalu. Dimana sesuai dengan putusan Kasasi Makamah Agung Nomor 2303K/Pid.Sus.LH/2015 tertanggal 1 Agustus 2016 dimana terdakwa Ir Erwin diputuskan Makamah Agung untuk membayar denda sebesar satu miliar rupiah dimana terdakwa telah membayarkannya.

Kemudian sisanya tiga miliar rupiah juga berasal dari denda terhadap Perkara atas terdakwa yang sama Ir Erwin dengan putusan Kasasi Makamah Agung Nomor 2300 K/Pid.Sus.LH/2015 tertanggal 24 Agustus 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dan uang tersebut telah disetorkan ke kas negara melalui BRI Cabang Bengkalis, ungkap Roy.(dev)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar