DUGAAN KORUPSI DANA BOS DAN PIP

Kepsek SMKN 1 Rengat Akui Diperiksa Jaksa

Di Baca : 6249 Kali

Rengat,  Detak Indonesia--Kepala Sekolah (Kepsek) SMKN 1 Rengat Ka upaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau Ahmad Bastari,SPd mengaku sudah diperiksa penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu), Riau terkait dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana Percepatan Indonesia Pintar (PIP).

"Saya sudah tiga kali dipanggil untuk diperiksa oleh penyidik Kejari Inhu," jawab mantan Kepsek SMPN 1 Kecamatan Pasir Penyu itu saat dikonfirmasi awak media ini,  Senin (5/3/2018).

Menurut Ahmad Bastari yang kerap dipanggil Pak AB itu,  baru-baru ini dia dipanggil dan diperiksa Penyidik Tipikor Kejari Inhu setelah dirinya dilaporkan sekelompok orang tentang dugaan korupsi dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) dan dana Percepatan Indonesia Pintar (PIP)  siswa - siswi SMKN 1 Pasir Penyu tahun 2015 dan tahun 2016.

Selain dirinya,  Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMKN 1 Pasir Penyu di Air Molek, inisial Y dan oknum pejabat dari lingkungan Pemkab Inhu juga  turut diperiksa oknum Guru Kesiswaan dan oknum Pejabat dari lingkungan Pemkab Inhu.

"Pemeriksaan karena adanya salah pengertian dan untuk lebih jelasnya silahkan tanya ke Jaksa," saran Ahmad Bastari ketika didesak awak media ini terkait substansi pokok masalah.

Mengacu pada buku petunjuk teknis  (juknis) tentang distribusi dana PIP, seyogyanya dana PIP didistribusikan langsung kepada orang tua murid selaku penerima dana PIP, tapi justru diserahkan kepada siswa-siswi.  

"Orang tua siswa ada yang jauh,  jadi kita berpendapat untuk menyerahkannya langsung kepada siswa," papar Ahmad Bastari tanpa menyebut jumlah dana PIP SMKN 1 Pasir Penyu. 

Kajari Inhu, Supardi SH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Ostar Alpansra SH MH yang membidangi masalah ini berulang kali dihubungi selulernya tidak berkenan mengangkat, bahkan dikonfirmasi melalui sms pun tidak berkenan menjawab.

Namun, Kasi Intel Kejari Inhu, Nugroho Wisnu Pujoyono SH dikonfirmasi awak media ini Selasa (6/3/2018) menjelaskan, bisa dimungkinkan masalah kasus dugaan korupsi dana BOS dan dana PIP  yang menyebutkan nama Kasek SMKN 1 Rengat, Ahmad Bastari masih dalam tahap penyelidikan, sehingga tidak diketahui oleh Kasi Intel Kejari Inhu.

"Kecuali masalah itu sudah dalam tahap penyidikan, setiap kasus yang sifatnya sudah dalam tahap penyidikan, akan dilakukan rapat guna membahas persoalan yang akan diajukan ke Pengadilan Negeri tersebut yang tentunya melibatkan Kasi Intel Kejari Inhu," kata Wisnu.

Sedangkan Kadis Pendidikan Pemkab Inhu, Ujang Sudrajat tidak berkenan mengangkat selulernya meski dihubungi berulang kali dengan nada aktif, begitu juga saat di sms tidak berkenan menjawabnya. (zp)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar