TERKAIT KASUS KORUPSI MANTAN GUBERNUR RIAU ANNAS MAAMUN

Direktur PT Duta Palma Diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru

Di Baca : 12317 Kali
Suheri Terta salah satu pimpinan PT Duta Palma menjalani sidang dakwaan perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (29/6/2020).

Pekanbaru, Detak Indonesia--Salah satu bos PT Duta Palma Suheri Terta menjalani sidang dakwaan pertama di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN)  Pekanbaru, Senin tadi (29/6/2020) secara online.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Saut Marulitua Pasaribu SH yang juga Ketua PN Pekanbaru Riau. Sidang secara online ini tidak memakai layar, majelis hakim hanya membuka laptopnya. 

Dakwaan pertama Jaksa KPK mengatakan bahwa terdakwa SUHERI TERTA bersama-sama dengan SURYA DARMADI (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO Nomor : R-3246/DIK/.01.02/01-23/08/2019 tanggal 09 Agustus 2019), pada Rabu 17 September 2014 sampai dengan Kamis 18 September 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014, bertempat di Kantor Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Hotel Aryaduta Pekanbaru, Rumah Dinas Gubernur Riau, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang dalam bentuk mata uang dolar Singapura.

Nilainya setara dengan Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dari uang yang dijanjikan seluruhnya sebesar Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah) kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada H ANNAS MAAMUN selaku Gubernur Riau periode 2014-2019 yang diangkat berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 10/P Tahun 2014 tanggal 14 Februari 2014 yang diberikan melalui GULAT MEDALI EMAS MANURUNG dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar