Gejolak Masyarakat Kecamatan Dayun, Koto Gasib dan Mempura Mengadu ke Komisi II DPRD Siak

Kasus PT DSI versus Masyarakat Bergejolak Lagi di Siak, Warga Datangi DPRD Siak Ajukan Hearing

Di Baca : 3342 Kali
Kasus PT DSI versus masyarakat Kecamatan Dayun, Koto Gasib, dan Mempura bergejolak lagi di Kabupaten Siak, Riau perwakilan warga mendatangi Komisi II DPRD Siak Kamis (3/10/2024) mengajukan hearing dan Komisi II DPRD Siak sedang mengatur jadwal dengar pendapat (hearing) tersebut. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Siak Seri Inderapura, Detak Indonesia--Kasus PT Duta Swakarya Indah (PT DSI) versus masyarakat Kecamatan Dayun, Koto Gasib, dan Kecamatan Mempura Siak, Riau menghangat, bergejolak lagi di situasi Pilkada Serentak 2024 ini.

Hal ini sehubungan dengan permasalahan lahan/kebun yang terjadi di masyarakat Kecamatan Dayun, Kecamatan Koto Gasib dan Kecamatan Mempura Kabupaten Siak Riau dengan PT Duta Swakarya Indah, untuk itu DPP LSM Perisai Riau yang mewakili masyarakat memohon kepada Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Siak untuk dapat dilakukan pertemuan dengar pendapat (hearing) atas permasalahan tersebut dengan menghadirkan pihak-pihak yang terkait, agar permasalahan yang dihadapi di tengah-tengah masyarakat dapat terselesaikan.

Hal ini disampaikan Ketua DPP LSM Perisai Riau Sunardi didampingi Sekjen Jajuli kepada pers saat mengantarkan surat permohonan hearing ke Komisi II DPRD Siak, Kamis (3/10/2024). Hearing ini diharapkan menghadirkan Ketua Komisi II DPRD Siak dan anggota, Pj Bupati Siak dan jajaran, BPN Siak, pihak PT DSI, Polres Siak, dan instansi terkait.

Menurut Ketua DPP LSM Perisai Riau Sunardi, untuk melengkapi dan menindaklanjuti permasalahan tersebut DPP LSM Perisai Riau menyampaikan uraian permasalahan terkait Perizinan PT Duta Swakarya Indah serta efek samping dari terbitnya Surat Keputusan Bupati Siak baik berupa Izin Lokasi (Ilok) maupun Izin Usaha Perkebunan (IUP) atas nama PT Duta Swakarya Indah terhadap hak kepemilikan atas tanah dan perkebunan masyarakat sekitar.

Bahwa permasalahan masyarakat di Kecamatan Koto Gasib, Kecamatan Dayun dan Kecamatan Mempura Kabupaten Siak Riau sehubungan dengan diterbitkanya Surat Keputusan Bupati Siak Nomor 284/HK/KPTS/2006 tanggal 8 Desember 2006 tentang terbitnya Izin Lokasi untuk Keperluan Perkebunan seluas 8.000 ha, atas nama PT Duta Swakarya Indah dan Keputusan Bupati Siak Nomor: 57/HK/KPTS/2009 tanggal 22 Januari 2009 tentang Izin Usaha Perkebunan PT Duta Swakarya Indah seluas 8.000 hektare, yang mana kedua Surat Keputusan Bupati tersebut menjadi dasar polemik permasalahan sehingga terjadi konflik di mana-mana, hal ini menurut pemantauan DPP LSM Perisai dikarenakan Surat Keputusan tersebut diterbitkan di tanah/lahan garapan masyarakat dengan bukti kepemilikan yang sah.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar