Kasus PT DSI versus Masyarakat Bergejolak Lagi di Siak, Warga Datangi DPRD Siak Ajukan Hearing
Bahwa kemudian Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan memberikan jawaban yang dimohonkan oleh Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Siak melalui surat nomor 800/ Dishutbun/XII/2015/6241 tanggal 18 Desember 2015, sehingga Menteri Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan menyampaikan Surat Penjelasan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan nomor 229/P1.400/E/01/2016 tanggal 14 Januari 2016 dengan mempertimbangkan bahwa Pemberian izin Usaha perkebunan telah berjalan 7 (tujuh) tahun, maka dapat dilakukan Penyesuaian Perubahan IUP sesuai Luas Lahan yang dapat diusahakan oleh PT Duta Swakarya Indah, dan berdasarkan Rekomendasi bebas garapan dari Camat Dayun, Camat Koto Gasib dan Camat Mempura, maka total lahan garapan yang dapat dibebaskan 2.369,6 hektare.
Bahwa Pemerintah Kabupaten Siak melalui Dinas Kehutanan dan Perkebunan telah menyampaikan Perubahan Izin Usaha Perkebunan (IUP) kepada PT Duta Swakarya Indah melalui surat nomor : 800/Dishutbun/X/2016/3793 tanggal 13 September 2016 sehubungan dengan Surat dari Direktur Jenderal Perkebunan No. 229/P1.400/E/01/2016 tanggal 14 Januari 2014, namun oleh Perusahaan PT Duta Swakarya Indah tidak ditindaklanjuti hingga saat ini, dan terindikasi dikarenakan Dasar terbitnya Izin Usaha Perkebunan adalah Izin Lokasi yang telah berakhir (kadaluarsa).
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015 yang pada amar putusannya (1.7) telah merubah pemaknaan pasal 42 Undang-undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Indonesia tahun 2014 Nomor 308 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5613), bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 secara bersyarat sepanjang frasa "Hak atas tanah dan/atau Izin Usaha Perkebunan" dalam ketentuan dimaksud tidak dimaknai hak atas tanah dan izin usaha perkebunan. Selanjutnya (1.8) dalam amar Putusan MK tersebut juga menyatakan pasal 42 Undang-undang Nomort 39 tahun 2014 tentang perkebunan (Lembaran Negara Indonesia tahun 2014 Nomor 308 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5613), tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang frasa "Hak atas tanah dan/atau Izin Usaha Perkebunan" dalam ketentuan dimaksud tidak dimaknai hak atas tanah dan izin usaha perkebunan. Dengan demikian berdasarkan ketentuan dimaksud Keputusan Bupati Siak Nomor 57/HK/Kpts/2009 tanggal 22 Januari 2009 tentang Izin Usaha Perkebunan atas nama PT Duta Swakarya Indah seluas 8.000 hektare tersebut TIDAK MEMENUHI SYARAT HUKUM UNTUK DAPAT DIGUNAKAN PIHAK PT DUTA SWAKARYA INDAH (PT DSI) UNTUK MELAKUKAN KEGIATAN USAHA PERKEBUNAN SECARA SAH.
Bahwa terkait Usaha Perkebunan yang dilakukan PT Duta Swakarya Indah dengan menggunakan data Perizinan yang memiliki riwayat tersebut di atas dipergunakan untuk menguasai dan memperebutkan Tanah serta Kebun milik masyarakat sekitar yang telah memiliki Surat secara sah, dan keberadaan PT Duta Swakarya Indah tidak mengikuti Peraturan serta Undang-undang yang berlaku.
"Sehubungan dengan data yang kami sampaikan di atas hendaknya dapat menjadi acuan dalam kegiatan hearing di Komisi II DPRD Kabupaten Siak dan hasil kesimpulan hearing dapat menjadi pertimbangan Bapak Bupati Siak untuk menyikapi serta memberikan keputusan yang terbaik terkait Surat Keputusan Bupati Slak Nomor 284/HK KPTS/2006 tanggal 8 Desember 2006 tentang Pemberian Izin Lokasi untuk Keperluan Perkebunan seluas 8.000 ha atas nama PT Duta Swakarya Indah YANG TELAH BERAKHIR (KADALUARSA), dan menyikapi serta memberikan Keputusan yang terbaik tentang terbitnya Surat Keputusan Bupati Siak Nomor: 57/HK/KPTS/2009 tanggal 22 Januari 2009 tentang Pemberian Izin Usaha Perkebunan PT Duta Swakarya Indah seluas 8.000 hektare, yang terbit di atas lahan/tanah Garapan Masyarakat dan mempedomani Undang-undang yang berlaku. Demikian surat permohonan hearing ini Kami sampaikan, atas waktu dan kesempatan serta kerjasama yang baik Kami haturkan ribuan terimakasih," demikian jelas Ketua DPP LSM Perisai Riau Sunardi dan Sekjen Jajuli. (azf)
Tulis Komentar