Gejolak Masyarakat Kecamatan Dayun, Koto Gasib dan Mempura Mengadu ke Komisi II DPRD Siak

Kasus PT DSI versus Masyarakat Bergejolak Lagi di Siak, Warga Datangi DPRD Siak Ajukan Hearing

Di Baca : 3352 Kali
Kasus PT DSI versus masyarakat Kecamatan Dayun, Koto Gasib, dan Mempura bergejolak lagi di Kabupaten Siak, Riau perwakilan warga mendatangi Komisi II DPRD Siak Kamis (3/10/2024) mengajukan hearing dan Komisi II DPRD Siak sedang mengatur jadwal dengar pendapat (hearing) tersebut. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

-Bahwa Regulasi yang mengatur tentang perolehan lahan untuk kepentingan penerbitan izin lokasi adalah Peraturan Menteri Agraria No. 2 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Agraria No 5 Tahun 2015 yang kemudian diubah lagi dengan Peraturan Menteri Agraria No. 17 tahun 2009 tentang izin lokasi, dan melihat rentang waktu diterbitkanya izin lokasi Perkebunan atas nama PT Duta Swakarya Indah tersebut pada tanggal 8 Desember 2006, maka regulasi yang dijadikan acuan dalam penerbitan atas izin lokasi dimaksud adalah Peraturan Menteri Agraria Nomor 5/2015.

Bahwa berdasarkan peraturan sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Agraria Nomor 5 tahun 2015 telah menyatakan Izin lokasi adalah Izin yang diberikan kepada Perusahaan untuk memperoleh tanah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal yang berlaku pula sebagai izin pemindahan hak, dan untuk menggunakan tanah tersebut guna keperluan usaha penanaman modalnya, kemudian berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat (2) dalam peraturan menteri tersebut menjelaskan bahwa Pemohon Izin Lokasi dilarang melakukan kegiatan perolehan tanah sebelum izin lokasi ditetapkan, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Izin lokasi merupakan dasar bagi pihak perusahaan untuk dapat melakukan kegiatan perolehan lahan dan bukan merupakan dasar penguasaan dan atau kepemilikan lahan, selanjutnya dalam pasal 5 ayat (1) s/d (7) dalam Permen Agraria menyatakan:

1) Izin Lokasi diberikan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.

2) Perolehan tanah oleh pemegang Izin Lokasi harus diselesaikan dalam jangka waktu Izin Lokasi.

3) Apabila dalam jangka waktu izin lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengadaan tanah belum selesai, maka izin lokasi dapat diperpanjang untuk 1 (satu) tahun apabila tanah yang telah dibebaskan mencapai 50% (lima puluh persen) atau lebih dari luas tanah yang ditentukan dalam izin lokasi.

4) Format keputusan perpanjangan izin lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

5) Apabila dalam jangka waktu izin lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perolehan tanah kurang dari 50% (lima puluh persen) dari luas tanah yang ditunjuk dalam Izin Lokasi, maka izin lokasi tidak dapat diperpanjang.

6) Apabila pengadaan tanah tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu izin lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), maka:

a) Tanah yang telah diperoleh dipergunakan untuk melaksanakan rencana penanaman modal dengan penyesuaian mengenai luas pembangunan yang merupakan satu kesatuan bidang;







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar