Tambang PT NPR Rusak Lahan Adat, Warga Kerendan Minta Perlindungan Presiden Prabowo
Barito Utara, Detak Indonesia– Ratusan masyarakat adat Desa Kerendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, kembali bersuara keras menuntut keadilan.
Aktivitas pertambangan PT NPR dinilai telah merusak lahan dan kebun tumpuan hidup warga, tanpa persetujuan maupun ganti rugi yang layak, meski wilayah tersebut merupakan hak kelola turun-temurun yang memiliki dokumen sah adat dan pemerintah desa.
Dalam jumpa pers di lokasi konflik, Kamis (21/5/2026), Prianto bin Samsuri mewakili ratusan kepala keluarga mengungkapkan kerugian nyata: kebun karet miliknya seluas puluhan hektare berisi sekitar 3.000 pohon rusak total akibat alat berat perusahaan.
Ia menegaskan tanah tersebut tidak pernah dijual, diserahkan, maupun disepakati penggunanya dengan pihak mana pun.
“Kami hidup dari ladang berpindah, menanam padi, karet, dan buah-buahan. Ini bukan urusan pribadi, tapi hak kami semua. Sekarang sumber hidup kami hilang begitu saja,” ujar Prianto dengan nada bergetar.
Wilayah yang disengketakan seluas 1.808 hektare, membentang dari Sungai Kerendan hingga Air Menetes, perbatasan Kalimantan Timur.

Tulis Komentar