Ditreskrimum Polda Riau Terima Laporan Perusakan Kebun Sawit Pinkun 16 Ha di Pemandang Rokan Hulu
Pekanbaru, Detak Indonesia--Kasus perusakan, penumbangan kebun sawit usia 3 tahun seluas lebih kurang 16 hektare milik Pinkun Desember 2025 lalu di Desa Pemandang Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rokan Hulu Riau akhirnya dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Riau, Senin siang (20/7/2026).
Kepolisian Negara RI Daerah Riau Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pro justisia melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STTLP/B/411/VII/2025/SPKT/POLDA RIAU menerima laporan korban Pinkun tersebut.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/411/VII/2026/SPKT/POLDA RIAU tanggal 20 Juli 2026 pukul 13.09 WIB, bertempat di kantor kepolisian tersebut di atas, pada hari, tanggal ditanda tanganinya Surat Tanda Penerimaan Laporan, dengan ini dilerangkan bahwa nama PINKUN nomor identitas 1406013112690009, kewarganegaraan Indonesia, jenis kelamin laki-laki, tempat/tanggal lahir UJUNG BATU, 31 Desember 1969, umur 56, pekerjaan wiraswasta, agama Islam, alamat Petakur Atas RT/RW: 003/004, Ujung Batu, Rokan Hulu, nomor Hp 085272899xxx.
Telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Pengrusakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 521 UU 1/2023, yang terjadi di Jalan Desa, RT RW Titik Koordinat 0.6773577839131601, 100.41303357252264, Pemandang, Rokqn IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, pada tanggal 25 November 2025 sekira pukul 14.00 WIB, dengan Terlapor DALAM LIDIK.


Tulis Komentar