lakukan audit wajib pajak

Kelebihan Lahan HGU PT TPP Perlu Ditindaklanjuti

Di Baca : 2266 Kali
Hamparan kebun kelapa sawit. (ist)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Warga Desa Airmolek Kabupaten Indragirihulu, Riau, mempertanyakan proses dugaan kelebihan HGU PT Tunggal Perkasa Plantation (PT TPP) di Kabupaten Indragirihulu Riau-salah satu anak perusahaan Astra yang berbasis di Jakarta.

Proses over Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit PT Tunggal Perkasa Plantation (TPP) di Air Molek, Kecamatan Pasir Penyu Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau, menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat. Pasalnya, dilansir Riaupagi.com, sudah 15 tahun terakhir belum ada kepastian apakah HGU itu berlebih atau tidak.

Tahun 2012 silam Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu bersama Tim Dinas Perkebunan, Dinas Kehutanan, BPN, Bagian Tapem yang dipimpin mantan eks Sekdakab HR Erisman, pernah melakukan pengukuran ulang lahan.

Tapi sayang, kegiatan inventarisasi dan penataan lahan perkebunan milik Astra Group tersebut justru stagnan, tanpa publikasi hasil pengukuran lahan HGU. Ada apa?

"Kegiatan tersebut terealisasi dibiayai oleh uang rakyat melalui APBD II Inhu tahun anggaran 2012 di Dinas Perkebunan Inhu sebesar Rp200 juta lebih, sebagaimana SK Bupati Inhu Nomor 390/2012, tertanggal 12 November 2012," kata Hatta Munir, salah satu tokoh warga Air Molek pada media.

Mantan anggota DPRD Inhu ini juga menyebutkan kalau hasil kegiatannya tidak jelas, karena pada akhirnya tidak ada endingnya.

Untungnya, kata Hatta, kopian data hasil ukur Tim 2012 tersebut ada di tangan sumber, dengan rincian kelebihan HGU yang dikuasai PT TPP mencapai 1.108 hektare.

Ia berharap kelebihan lahan tersebut dapat ditindaklanjuti dan disita oleh negara, serta dilakukan audit wajib pajak.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar