lakukan audit wajib pajak

Kelebihan Lahan HGU PT TPP Perlu Ditindaklanjuti

Di Baca : 2308 Kali
Hamparan kebun kelapa sawit. (ist)

Sementara baru-baru ini Kejaksaan Agung telah menyita lahan kebun PT Duta Palma (PT DP) dengan nilai aset Rp600 miliar perbulan diserahkan pengawasannya kepada BUMN Perkebunan PTPN V Riau. Pihak PTPN V Riau saat akan masuk ke PT Duta Palma beberapa waktu lalu sempat tak diberi izin masuk oleh pihak manajemen PT DP.

“Terhadap penerapan Undang-undang untuk PT TPP, pemerintah jangan tebang pilih,” harap Hatta, yang juga aktivis anti korupsi di Inhu Riau.

Kisah Warga Desa Jaga Hutan demi Lingkungan Sehat 'Sudah Sirna', 'karena TPP Buat Angan-angan Kosong, Apa yang Terjadi?'

Dikutip dari Riaupagi.com, kisah masyarakat desa di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) jaga hutan demi lingkungan sehat pupus sudah karena hutan dialihfungsikan jadi kebun sawit.

Perusahaan PT Tunggal Perkasa Plantation (TPP) dalam menjalankan operasionalnya bidang perkebunan sawit mempunyai kisah tersendiri.

Perkebunan sawit perusahaan PT TPP ini tersebar di delapan desa di Indragirihulu Riau (Desa Lirik, Sei Lala, Banjar Balam, Redang Seko, Sei Sagu) masuk wilayah Kecamatan Pasir Penyu, sedangkan Desa Sei Meranti dan Desa Ukui sebagian masuk wilayah Kabupaten Pelalawan, Riau.

Benarkah kehadiran perusahaan membantu warga memperoleh hak hidup? Kisah masyarakat desa di Kecamatan Pasir Penyu misalnya, warga dari semula ikut menjaga hutan demi lingkungan sehat.

"Tetapi warga di sini masih mempertanyakan proses kelebihan Hak Guna Usaha (HGU) yang sempat dikuasai perusahaan PT TPP," kata Darul Rangkuti, Aktivis Eka Nusa yang melakukan invenstigasi menyelusuri kehidupan masyarakat beberapa pekan ini.  






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar