Pak Pinkun : Alat Berat PT ANS/Central Diperkirakan Beroperasi di Luar Izin, Porakporandakan 16 Ha Kebun Sawit Kami
Rokan IV Koto, Detak Indonesia--Alat berat ekskavator PT Anugerah Niaga Sawindo (ANS)/Central Group dituding warga beroperasi di luar izin konsesinya di Desa Pemandang Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Menurut pemilik kebun sawit 16 ha Pinkun dan anaknya Budi yang kebun sawitnya diporakporandakan ekskavator PT ANS/Central Grup, lokasi izin PT ANS masih jauh 5 km dari kebun sawitnya.
"Tapi aneh, kenapa alat berat PT ANS masuk kebun sawit saya menumbang sawit saya. Salah seorang pengurus koperasi joint PT ANS, Zico menyuruh Wira pekerja sawit saya keluar dan angkat kaki dari kebun sawit saya itu agar tidak terlibat nanti," kata Pinkun Sabtu (18/7/2026).
Menanggapi aktivitas PT ANS/Central "main hantam kromo" tumbang kebun sawit warga ini, tim investigasi DPP TOPAN RI wilayah Sumbagut, Rahman meminta pihak PT ANS/Central menunjukkan perizinan mulai dari Izin Prinsip sampai sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
Pihak aparat penegak hukum (APH), Ditreskrimsus Polda Riau diminta periksa legalitas PT ANS/Central sampai operasional menumbang kebun sawit warga 5 km jauhnya di luar konsesinya.
Seperti diberitakan sebelumnya, usai ribut di Koto Gasip Kabupaten Siak, Riau, Central Grup bikin ribut lagi dengan petani sawit mandiri di Desa Pemandang Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Kebun sawit Pinkun usia 3 tahun, berbuah pasir sebelum ditumbang PT ANS/Central Grup Desember 2025.
Tulis Komentar