Kemana Dana Wisatanya di Setor, Masuk Kantong Pribadi atau PAD Rohul ?

KPH Suligi Batu Gajah Dendy S Bungkam, Wisata 32 Ha di Kawasan Hutan Rohul Disorot, Warga Resah, Kejati, Inspektorat Diminta Selidiki !

Di Baca : 30 Kali
Aktivitas wisata Selanca bertajuk Selanca Lubend di Desa Lubuk Bendahara, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, menuai sorotan tajam. Kawasan yang disebut-sebut mencapai luas ±32 hektare itu diduga berada dalam wilayah kelola UPT KPH Suligi Batu Gajah, memicu pertanyaan serius terkait legalitas dan pengawasan. (Dok. Tim)

Rokan IV Koto, Detak Indonesia--Aktivitas wisata Selanca bertajuk Selanca Lubend di Desa Lubuk Bendahara, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, menuai sorotan tajam. Kawasan yang disebut-sebut mencapai luas ±32 hektare itu diduga berada dalam wilayah kelola UPT KPH Suligi Batu Gajah, memicu pertanyaan serius terkait legalitas dan pengawasan.

Keluhan warga mulai mengemuka. Mereka mempertanyakan kejelasan izin, potensi kerusakan kawasan, hingga dugaan aktivitas komersial di dalam kawasan hutan negara, pungutan retribusi, karcis terhadap wisatawan dananya disetor kemana? Gimana Inspektorat? Di sisi lain, respons pejabat terkait yang dikonfirmasi justru dinilai minim dan terkesan menghindar, bungkam seribu bahasa. Berkali-kali dikonfirmasi, mereka diam menikmati uang.

Biografis Kawasan: Hutan Suligi Batu Gajah Bukan Kawasan Biasa

Kawasan yang berada di bawah pengelolaan UPT KPH Suligi Batu Gajah merupakan bagian dari sistem pengelolaan hutan negara di wilayah Kabupaten Rokan Hulu, Riau yang memiliki fungsi strategis sebagai:

* Kawasan penyangga kehidupan (hutan lindung dan produksi terbatas).

* Pengatur tata air dan pencegah banjir.

* Penjaga keseimbangan ekosistem dan keanekaragaman hayati.

* Zona pengendali erosi dan degradasi lahan.

Secara prinsip, kawasan ini tidak diperuntukkan untuk aktivitas bebas tanpa izin. Setiap pemanfaatan, termasuk wisata, wajib melalui mekanisme ketat sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Dengan fungsi vital tersebut, setiap aktivitas yang berpotensi mengubah bentang alam, membuka lahan, atau menghadirkan aktivitas komersial tanpa kontrol ketat, berisiko langsung terhadap stabilitas lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar