KPH Suligi Batu Gajah Dendy S Bungkam, Wisata 32 Ha di Kawasan Hutan Rohul Disorot, Warga Resah, Kejati, Inspektorat Diminta Selidiki !
KPH “Alergi” Konfirmasi
Tim investigasi dari Lembaga Monitoring TOPAN RI bersama sejumlah media telah melayangkan konfirmasi resmi kepada Kepala KPH Suligi Batu Gajah, Dendy Saputra, melalui pesan whatsApp pada 25 April 2026.
Pesan tersebut terpantau centang dua, namun tidak mendapat jawaban. Upaya konfirmasi lanjutan melalui panggilan telepon dengan nomor whatsapp 0811-7xx-573 juga tidak direspons. Berkali-kali dikontak, dikonfirmasi, oknum pejabat kehutanan "bebal" ini bungkam. Kawasan hutan dalam tanggungjawabnya sudah babak belur terjadi deforestasi, terjadi pembalakan liar/ilegal logging dan bebukitan sudah gundul ditanami sawit. Sejumlah alat berat ekskavator beraung-raung menggunduli bebukitan. Namun Dendy dihubungi diam dna bersembunyi ketakutan dikonfirmasi wartawan.
“Pejabat publik seharusnya terbuka, bukan menghindar. Ini kawasan negara, bukan wilayah privat,” tegas Rahman Lubis dari TOPAN RI.
Diamnya pihak KPH memperkuat kesan adanya pembiaran atau bahkan potensi kelalaian dalam pengawasan kawasan hutan yang seharusnya dilindungi.
15 Pertanyaan Tak Terjawab: Legalitas Dipertanyakan
Dalam konfirmasi yang dikirimkan, tim investigasi mengajukan 14+ pertanyaan krusial terkait:
1. Apa dasar hukum konkret yang digunakan KPH dalam mengizinkan atau membiarkan aktivitas wisata Selancar di kawasan hutan seluas 32 Ha tersebut—apakah sudah mengantongi izin resmi sesuai UU Kehutanan?
Tulis Komentar