Menhut RI Tolak Permohonan 4.253 Ha Kebun Sawit PT TH Indo Plantation di Inhil
Pekanbaru, Detak Indonesia--Menteri Kehutanan RI melalui Surat Keputusan Nomor 36/2025 menolak permohonan perusahaan sawit PT TH Indonesia Plantation seluas 4.252 hektare di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau.
PT TH Indonesia Plantation masuk dalam daftar subjek hukum kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan yang berproses atau ditolak permohonannya di Kementerian Kehutanan RI.
Tim Investigasi bersama wartawan konfirmasi Humas PT TH Indo Plantation (PT THIP) Desa Tanjung Simpang Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir, Kamis (17/4/2025), lewat WhatsApp dengan nomor 0813,xxxx8698 terkait dengan izin permohonan lahan sawit PT THIP dengan luas lahan 4.252 hektare di Kabupaten Indragiri Hilir yang ditolak oleh Menteri Kehutanan, dia mengatakan kalau itu dirinya tidak tahu pak, bapak langsung aja hubungi legal nya bapak Samsul Siregar, beliau bagian legalnya pak, demikian kata Humas PT THIP Inhil, Bowi.
Lanjut lagi tim investigasi mencoba menghubungi lewat seluler bagian Legal PT THIP Samsul Siregar dengan WhatsApp nomor hp 0811xxxx300, terkait perusahaan PT THIP Kabupaten Indragiri hilir permohonan lahan 4.252 hektare yang ditolak Menteri Kehutanan RI, namum beliau (Samsul Siregar) mengatakan PT THIP HGU semua pak dan mengatakan gak paham maksud bapak.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 24/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan, setiap orang yang melakukan kegiatan usaha perkebunan sawit yang telah terbangun dan memiliki Izin Lokasi dan/atau izin usaha di bidang perkebunan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja yang belum memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan di bidang kehutanan, wajib menyelesaikan persyaratan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja berlaku.
Tulis Komentar