Melalui SK No.36/2025

Menhut RI Tolak Permohonan 4.253 Ha Kebun Sawit PT TH Indo Plantation di Inhil

Di Baca : 29594 Kali
Dok. Jikalahari
 

Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5/2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan disebutkan untuk penanganan dan perbaikan tata kelola kegiatan pertambangan, perkebunan dan/atau kegiatan lain di dalam Kawasan Hutan serta optimalisasi Penerimaan Negara, Pemerintah Pusat melakukan tindakan pemerintah berupa penertiban Kawasan Hutan.

Bahwa penertiban Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada huruf b perlu dilakukan secara cepat dan tepat sasaran mengingat kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di dalam Kawasan Hutan dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan menimbulkan kerugian negara; dan

Bahwa dalam rangka mendukung percepatan penyelesaian penertiban kawasan hutan tersebut, perlu menetapkan daftar subjek hukum dengan mekanisme penyelesaian Pasal 110A Undang-Undang Nomor 6/2023 yang berproses atau ditolak permohonannya di Kementerian Kehutanan.

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kehutanan tentang Daftar Subjek Hukum Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang Telah Terbangun Dalam Kawasan Hutan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan berproses yang atau ditolak permohonannya di Kementerian Kehutanan.

Undang-Undang Nomor 41/1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2/2020 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Peraturan Pemerintah Nomor 23/2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, Peraturan Pemerintah Nomor 24/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan, Peraturan Presiden Nomor 175/2024 tentang Kementerian Kehutanan, Peraturan Presiden Nomor 5/2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. (tim)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar