KARHUTLA

Lahan PT RAPP Terbakar

Di Baca : 2540 Kali

[{"body":"

Pulau Muda, Detak Indonesia<\/strong>--Areal hutan Komplek K551 PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) Estate Meranti Desa Pulau Muda Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan, Riau diduga sengaja dibakar, pada Jumat (2\/2\/2018).<\/p>\r\n\r\n

Berdasarkan laporan Polisi Nomor LP\/34\/II\/2018\/Riau\/Res Pelalawan, tanggal 02 Februari 2018 sehubungan dengan tindak pidana pidana  “Setiap orang dilarang membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar“ sebagaimana dimaksud dalam unsur-unsur Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 huruf  d UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Pasal 56 ayat (1) Jo Pasal 108 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
\r\n.
\r\nPelapor Wan Muhammad Ali, 37 tahun, karyawan swasta RT 001 RW 003 Kelurahan Teluk Meranti Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan.<\/p>\r\n\r\n

Korban adalah PT RAPP. Terlapor Muhammad Sawirudin alias Udin, 46 tahun, petani, tinggal di Sungai Sangar Desa Pulau Muda Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan<\/p>\r\n\r\n

Saksi-saksi Awaluddin 45 tahun, karyawan PT RAPP, Perum Estate Meranti Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan, Marsudi Joko Pamungkas, 40 tahun, karyawan PT RAPP, Perum Estate Meranti Kecamatan Teluk Meranti . Pelalawan<\/p>\r\n\r\n

Tempat kejadian Comp K551 PT RAPP Estate Meranti Desa Pulau Muda Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan<\/p>\r\n\r\n

Kronologi kejadian Kamis 1 Februari 2018 sekira jam 09.00 WIB, pelapor sedang melaksanakan survei lahan dan pada saat itu pelapor melihat gumpalan asap di areal TKP.<\/p>\r\n\r\n

 <\/p>\r\n","photo":"\/images\/news\/2f81n7p1j4\/3-lahan-rapp-terbakar-ok.jpg","caption":"Personel Polsek Meranti Polres Pelalawan Riau memadamkan api yang membakar lahan Comp K551 PT RAPP Estate Meranti Desa Pulau Muda Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan, Riau, Jumat (2\/2\/2018). (Foto Humas Polsek Meranti, Pelalawan, Riau)"},{"body":"

Kemudian pelapor mendatangi TKP di mana tempat asap yang menggumpal tersebut yang berada di daerah Comp K551 PT RAPP Estate Meranti Desa Pulau Muda yang di claim masyarakat telah terbakar.<\/p>\r\n\r\n

Kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Teluk Meranti dan setelah mengetahui kejadian karlahut tersebut personel Teluk Meranti  yang dipimpin oleh Kapolsek Teluk Meranti Iptu Edi Hariyanto bersama karyawan PT RAPP, Manggala Apni dan masyarakat melakukan pemadaman lahan yang terbakar tersebut.<\/p>\r\n\r\n

Setelah berjibaku selama dua hari, tim pun dapat memadamkan api yang membakar dua hektare lahan gambut tersebut. Setelah melakukan pemadaman, personel Polsek Teluk Meranti melakukan olah TKP dan membuat garis polisi di sekeliling lahan yang terbakar dan selanjutnya petugaspun melakukan penyelidikan pelaku pembakar lahan tersebut.<\/p>\r\n\r\n

Setelah dilakukan penyelidikan personel Polsek Teluk Meranti berhasil menemukan pelaku yang mengaku bernama MUS.<\/p>\r\n\r\n

Pada saat diintrogasi oleh petugas, pelaku MUS mengakui bahwasanya pelaku yang telah membakar lahan tersebut untuk rencananya berkebun cabai, dan  membakar areal tersebut menggunakan satu buah mancis warna merah merk Cricket.<\/p>\r\n\r\n

Kemudian terhadap pelaku dan barang bukti dilimpahkan ke Polres Pelalawan guna proses hukum lebih lanjut.<\/p>\r\n\r\n

 Dan terhadap tersangka dijerat Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 huruf  d UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Pasal 56 ayat (1) Jo Pasal 108 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.(rls\/azf)<\/strong><\/p>\r\n\r\n


\r\n.<\/p>\r\n","photo":"\/images\/news\/2f81n7p1j4\/3-lahan-rapp-terbakar-400.jpg","caption":"Tersangka pembakar lahan Mus (kanan) diamankan polisi."}]






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar