RAPP IKUTI PERATURAN DAN PERUNDANGAN YANG BERLAKU

Djarot: Mohon Kepastian Hukum Berinvestasi 

Di Baca : 2367 Kali

[{"body":"

Jakarta, Detak Indonesia<\/strong>--Corporate Communications Head PT RAPP, Djarot Handoko menegaskan bahwa PT RAPP adalah perusahaan yang senantiasa mematuhi peraturan perundangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.  
\r\nPerihal permintaan KLHK untuk merevisi Rencana Kerja Usaha (RKU), PT RAPP sudah beberapa kali mengajukan revisi RKU kepada KLHK. Namun usulan Revisi RKU tersebut belum dapat disetujui karena Hutan Tanaman Industri (HTI) PT RAPP yang sudah dipanen tidak boleh ditanami kembali.<\/p>\r\n\r\n

Berdasarkan Pasal 45 huruf a PP71\/2014 sebagaimana telah diubah pada PP57\/2016 yang menyatakan  bahwa izin usaha dan atau kegiatan untuk memanfaatkan ekosistem gambut pada fungsi lindung ekosistem gambut yang telah terbit sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku dan sudah beroperasi, dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktu izin berakhir.<\/p>\r\n\r\n

Dengan demikian, memberikan kepastian hukum kepada PT RAPP yang telah beritikad baik melakukan investasi sesuai dengan izin yang telah diperoleh sebelumnya dan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.<\/p>\r\n\r\n

"Pada dasarnya, kami menerima kebijakan KLHK tersebut dan kami bersedia untuk melakukan proses revisi RKUPHHK-HTI dengan permohonan untuk mendahulukan penyelesaian Lahan Usaha Pengganti (land swap) secara bertahap dengan kondisi clean and clear secara layak teknis dan ekonomis di sekitar lokasi industri, sebelum areal tanaman pokok dijadikan kawasan fungsi lindung gambut. Jika  tidak tersedia land swap dan kami harus revisi RKU, maka areal tanaman pokok kami dan mitra akan berkurang  lebih kurang 50 persen untuk sumber bahan baku Utama PT RAPP," kata Djarot dalam siaran persnya Ahad (22\/10\/2017).<\/p>\r\n\r\n

Menurutnya, Sejak dibatalkannya RKU pada tanggal 16 Oktober 2017, sebagai perusahaan yang patuh hukum, PT RAPP menghentikan seluruh operasional  HTI. Tanpa adanya payung hukum RKU, dengan sendirinya Rencana Kerja Tahunan (RKT) tidak berlaku, hal ini didukung oleh  pendapat pakar hukum tata usaha negara.  <\/p>\r\n\r\n

Dampak pembatalan ini adalah berhentinya seluruh kegiatan di HTI PT RAPP  meliputi kegiatan pembibitan, penanaman, pemanenan dan pengangkutan di seluruh areal operasional PT RAPP yang terdapat di lima Kabupaten di Provinsi Riau, yaitu Pelalawan, Kuantan Sengingi, Siak, Kampar dan Kepulauan Meranti.<\/p>\r\n\r\n

 <\/p>\r\n","photo":"\/images\/news\/8tx9ksma28\/23-demo-rapp-foto-ok.jpg","caption":"Massa demonstran dari buruh HTI PT RAPP di Jalan Sudirman Pekanbaru, Senin (23\/10\/2017) menuntut cabut Permen LHK tentang Gambut. Corporate Communications Head PT RAPP, Djarot Handoko menegaskan PT RAPP ikuti peraturan dan perundangan yang berlaku.(Aznil Fajri\/Detak Indonesia.co.id)"},{"body":"

Investasi yang telah kami lakukan hingga saat ini telah mencapai lebih kurang Rp85 triliun. Demi mendukung program hilirisasi industri pemerintah (downstream), PT RAPP telah melakukan investasi baru dengan membangun pabrik kertas dan Rayon (Tekstil)) yang mencapai sekitar Rp15 triliun, sehingga total investasi dari  hulu sampai ke hilir mencapai lebih kurang Rp100 triliun.  <\/p>\r\n\r\n

"Group kami berorientasi ekspor dan menghasilkan devisa kepada negara sekitar lebih kurang 1,5 miliar dolar AS atau sekitar Rp20 triliun per tahun. PT RAPP juga bertanggung jawab secara langsung kepada lebih dari 15.000 karyawan dan lebih dari 35,000 mitra karyawan. Selain membutuhkan kepastian bahan baku, semua ini juga membutuhkan jaminan dan kepastian hukum dalam berinvestasi," tambah Djarot.<\/p>\r\n\r\n

Dampak yang lebih besar lagi adalah  terhadap ribuan tenaga kerja langsung dan puluhan ribu tenaga kerja tidak langsung, serta terhadap para kreditur, pemasok, kontraktor, pelanggan dan seluruh masyarakat yang terkait dengan kegiatan usaha perusahaan dan keberlangsungan hidup perusahaan.<\/p>\r\n\r\n

Sejak menerima Surat Peringatan kedua, sebagai perusahaan yang bertanggung jawab, PT RAPP wajib memberi informasi kepada pimpinan kontraktor, pemasok dan mitra bina tentang situasi yang terjadi agar tetap tenang. Dan setelah SK Pembatalan RKU, PT RAPP juga mengimbau kepada Serikat Pekerja agar menjaga suasana tetap kondusif dan tidak melakukan aksi unjuk rasa.<\/p>\r\n\r\n

"PT RAPP tidak pernah menyatakan izin operasional dicabut. Sewaktu konferensi pers pada 19 Oktober 2017 lalu, yang kami nyatakan adalah dengan batalnya RKU maka RKT menjadi tidak berlaku sehingga kegiatan operasional HTI di lapangan berhenti. Sepengetahuan kami yang menyampaikan ini bermula dari pemberitaan 9 Oktober di : http:\/\/www.foresthints.news\/april-loses-legal-basis-for-operations-due-to-non-compliance dan kemudian dikutip oleh ttp:\/\/bertuahpos.com\/berita\/menteri-lhk-cabut-izin-rapp.html.  Berita-berita ini membuat resah semua karyawan dan juga para mitra kami. Sehingga kami harus memberi informasi kepada mereka," kata Djarot.<\/p>\r\n\r\n

 <\/p>\r\n","photo":"\/images\/news\/8tx9ksma28\/23-demo-rapp4-400.jpg","caption":"Ribuan massa demonstran buruh HTI PT RAPP membludak di Tugu Zapin depan pintu gerbang kantor Gubernur Riau, Senin (23\/10\/2017) menuntut pencabutan Permen LHK tentang Gambut.(Aznil Fajri\/Detak Indonesia.co.id)"},{"body":"

PT RAPP mendukung pemerintah dan turut aktif dalam program pencegahan kebakaran. Sejak 2014, PT RAPP adalah pioneer di program Desa Bebas Api, yang merangkul desa untuk mencegah kebakaran secara komprehensif.  Program Desa Bebas Api ini berjalan sukses dan Program ini terus berkembang sejak tahun 2015 dengan data menunjukkan relatif kecil kejadian kebakaran di sekitar areal kerja PT RAPP dibandingkan konsesi HTI lain.  Program Desa Bebas Api juga sukses menjadi model (best practices) bagi pemerintah, dengan adanya MOU bersama Kemenko Perekonomian.<\/p>\r\n\r\n

"Kami yakin dan percaya bahwa Pemerintah dapat memberikan solusi yang terbaik bagi PT RAPP dan dunia investasi di Provinsi Riau dan Indonesia pada umumnya," kata Djarot.<\/p>\r\n\r\n

Terpisah dari pantauan Detak Indonesia.co.id aksi demonstrasi ribuan buruh HTI PT RAPP berlangsung di depan Kantor Gubernur Riau Jalan Sudirman Pekanbaru, Senin pagi hingga siang (23\/10\/2017).<\/p>\r\n\r\n

Lalu lintas di Jalan Sudirman Pekanbaru ditutup terutama dari simpang Jalan Tuanku Tambusai-Jalan Sudirman sampai ke simpang Jalan Sudirman-Jalan Ade Irma Suryani depan Star City Pekanbaru.<\/p>\r\n\r\n

Ratusan unit bus yang ditumpangi demonstran di parkir di Jalan Gajah Mada Pekanbaru, dekat Tugu Zapin, dan di Jalan Cut Nyak Din samping Menara Bank Riau Kepri Pekanbaru. Massa demo menuntut Pemerintah Jokowi mendengar jeritan hati buruh HTI PT RAPP. Pekerja HTI PT APP bukan perusak lingkungan. Massa desak Menteri LHK Cabut Permen Gambut 17\/17 karena mulai dari lahir, hidup, mencari nafkah di daerah gambut.(rls\/azf)<\/strong><\/p>\r\n","photo":"\/images\/news\/8tx9ksma28\/23-demo-rapp3-400.jpg","caption":"Ratusan bus demonstran di parkir di Jalan Gajah Mada Pekanbaru, Senin (23\/10\/2017).(Aznil Fajri\/Detak Indonesia.co.id)"}]






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar