Tolak SKPWNI, Oknum Kabid Disdukcapil Kabupaten Karo Intimidasi Warga Pindahan
Kabanjahe, Detak Indonesia--Sri Wahyuni (33), warga Siambaton, Kecamatan Pakkat, Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara, mendatangi Kantor Disdukcapil Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara, setelah melengkapi semua persyaratan perpindahan ke alamat Gang Rukun, Desa Rumah Berastagi, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Sumut, persyaratan dilengkapi SKPWNI dari tempat asal pindah dengan nomor SKPWNI/1216/22072026/0018 termasuk surat keterangan domisili dari desa tempat tujuan pindah, dan surat hilang KK, KTP, dari Polres Karo, Sumatera Utara, Kamis (23/7/2026).
Rabu 22 Juli 2026, pihak Capil meminta supaya SKPWNI diganti karena dianggap sudah kedaluwarsa karena sudah lewat 100 hari kerja karena di Kantor Disdukcapil Kabupaten Karo SKPWNI diberlakukan hanya seratus hari kerja, setelah waktu yang ditentukan dianggap sudah kedaluwarsa, ada keluarga tinggal dekat Kantor Capil asal, satu hari kerja SKPWNI kami berhasil di perbaharui dengan nomor :
SKPWNI/1216/19012026/0022, Kamis 23 Juli 2026 mendatangi Capil Kabupaten Karo, kami di arahkan petugas langsung menghadap Kabid Kependudukan Cermina Br Bangun.
"Ibu itu menginterogasi kami mengatakan tidak akan menerima kami sebagai penduduk Kabupaten Karo, silahkan kalian pulang dan bawa berkasmu katanya dengan nada mengancam, kami sangat tertekan dan gemetar setelah mendengar kata-kata ibu itu, kami langsung putus asa, mental saya langsung ciut setelah Kabid mengintimidasi saya dan suamiku," ucapnya dengan ketakutan.
"Pikiran saya langsung kacau setelah saya keluar dari ruangan ibu Kabid, melangkahkan kaki terasa seperti tidak memijak tanah, kami dan suami Teguh Mamana sudah memiliki seorang putra namanya Arsya usia 3 tahun sekarang, bagaimana nanti dia kalau mau sekolah karena status data kependudukan kami sekarang menggantung, kemanalah kami harus mengadu," ucapnya sambil meneteskan air mata.
Tulis Komentar