SK Domisili Kependudukan Desa/Kelurahan Perlambat Urus Dokumen Kependudukan di Dukcapil Kabanjahe
Kabanjahe, Detak Indonesia--Surat Keterangan (SK) Domisili Kependudukan dari desa/kelurahan Dinilai memperlambat urusan dokumen kependudukan di Disdukcapil Kabanjahe, warga sangat terbebani di waktu saat mengambil surat keterangan domisili tersebut dari kantor desa/kelurahan, belum lagi pejabat di kantor tersebut seakan akan mempersulit warga pendatang di saat mengambil surat keterangan domisili, karena sudah tradisi di Republik Indonesia ini kalau bisa dipersulit ngapain harus dipermudah.
Warga pindahan mengeluhkan sulitnya saat mengurus surat keterangan domisili di tingkat desa/kelurahan untuk kelengkapan mengurus dokumen kependudukan di Disdukcapil Kabanjahe, kenapa harus pakai surat keterangan domisili dari alamat kepindahan? Surat Keterangan domisili dari desa dan kelurahan itu sangat mempersulit urusan dokumen kependudukan.
Susantiur Maida (40) warga Desa Rumah Berastagi, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Sumut dirinya bersama anaknya, Empindonta Sembiring (15) mereka berdomisili di Simpang Enam Gang Elim Kelurahan Gung Negeri, Kecamatan Kabanjahe, sesuai surat mandah nomor 33/SKM/RB-X-2024 tanggal 04 Oktober 2024, dijelaskannya kepada wartawan media ini Rabu (28/5/2025).
Diterangkan Susantiur, dia hendak pindah alamat dari Desa Rumah Berastagi ke Kelurahan Gung Negeri, Kabanjahe, alasan pekerjaan dan pendidikan anak. Ruwet kalilah urusannya dibikin pejabat Kelurahan Gung Negeri Kabanjahe, dikatakannya dia mendatangi Disdukcapil Kabanjahe petugas meminta surat domisili dari alamat tujuan pindah, dia mendatangi Kelurahan petugasnya meminta surat mandah dari alamat asal, dia tunjukkan surat mandah nomor 33/SKM/RB-X 2024 tanggal 04 Oktober 2024.
Petugas di Kantor Kelurahan Gung Negeri ngotot meminta surat keterangan mandah diperbaharui kembali dari alamat asal pindah, sudah dijelasin ke pihak Kelurahan bahwa Disdukcapil Kabanjahe hanya meminta surat domisili dari tempat tujuan pindah. Petugas Kelurahan mengatakan kalau kau tidak mengurus surat keterangan mandahmu kami tidak akan memberikan surat keterangan domisili ucapnya silahkan anda pergi, katanya.

Kantor Disdukcapil Kabanjahe yang mewajibkan warga pindahan harus disertai surat domisili dari desa/kelurahan. Naik sepeda motor harus pulang tangan kosong.
Tulis Komentar