SEGERA DILAPORKAN KE APARAT PENEGAK HUKUM

Wartawan Diintimidasi, Alami Tindak Kekerasan di Tigabinanga Karo

Di Baca : 888 Kali
APS diduga pelaku penganiayaan terhadap wartawan di Tigabinanga Karo Sumut, Rabu (9/2/2022). (Saritua Manalu/Detak Indonesia.co.id)

Tanah Karo, Detak Indonesia--Dugaan intimidasi dan kekerasan terhadap Wartawan terjadi Rabu (9/2/2022), pukul 11.00 WIB, di Kecamatan Tigabinanga Kabupaten Karo, Sumatera Utara di Hari Pers Nasional (HPN) yang semestinya menjadi keceriaan bagi insan pers di NKRI.

Sepertinya bertolak belakang dengan kejadian yang dialami wartawan yang berinisial KC (40) dan GT (33) yang merupakan warga Kelurahan Tigabinanga, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo, Sumut.

Menurut informasi yang sampai kepada kru media ini pada hari yang sama puluhan massa mendatangi rumah oknum wartawan tersebut, saat masa sampai, bertepatan KC sedang berada di kebun miliknya, dan istri KC yang berinisial TR, menanyakan maksud kedatangan para warga tersebut. 

Namun beberapa warga menjawab dengan nada keras, sehingga  mengakibatkan istri dan anak KC merasa trauma dan keberatan oleh kedatangan massa, namun karena banyaknya massa istri KC tidak berdaya dan nyaris pingsan. 

Selang beberapa waktu, kemudian KC menemui warga dan berdialog dengan massa, namun sesuai informasi salah satu massa yang hadir berinisial APS, yang sesuai info Warga Desa Barung Kersap, Kecamatan Munthe, Kabupaten Karo, terindikasi sangat kuat melakukan intimidasi kepada rekan KC yang berinisial GT, masih menurut info APS yang diduga sebagai provokator puluhan warga melakukan pemukulan kepada oknum wartawan berinisial GT. Bukan itu saja, menurut warga Tigabinanga APS bahkan menarik kerah baju wartawan tersebut di hadapan puluhan massa. 

APS saat dikonfirmasi beberapa media lewat via Whatsapp membantah melakukan kekerasan terhadap wartawan dan terindikasi kuat melakukan pembohongan publik.

Kebebasan pers yang tertuang dalam UU Pokok Pers No 40 Tahun 1999 sepertinya tidak dipahami oleh puluhan warga yang mendatangi rumah wartawan di Kelurahan Tigabinanga tersebut.

Perwakilan Wartawan Karo BS (47) mengecam keras pelaku intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan dan Kepala Biro Karo tersebut, BS menjelaskan, kebebasan pers yang tertuang dalam UU Pokok Pers No 40 Tahun 1999 sepertinya tidak dipahami oleh puluhan warga yang mendatangi rumah oknum wartawan.

BS juga mengimbau masyarakat agar sengketa pemberitaan dengan media dapat diselesaikan berdasarkan UU Nomor 40/1999 tentang Pers untuk memperoleh hak jawab dan koreksi.

“Saya mengecam keras APS yang telah melakukan intimidasi dan kekerasan terhadap Wartawan akan kita tempuh jalur hukum meminta dengan sepenuhnya pada pihak Kepolisian untuk mengusut tuntas kejadian yang menimpa Wartawan Karo," ujarnya.

Di lempat lain IS (40) Wartawan Senior Tanah Karo mengatakan, jika hal ini benar terjadi adanya intimidasi dan kekerasan pada Wartawan, pihaknya dari Perwakilan Jurnalis Kabupaten Tanah Karo meminta dengan tegas agar pihak kepolisian dapat mengejar dan menangkap pelaku intimidasi dan kekerasan tersebut.

"Kami mengecam keras atas peristiwa yang menimpa rekan kami atas tindakan intimidasi dan pengancaman ini akan kita laporkan secepatnya ke Aparat Penegak Hukum," ungkapnya. (Stm)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar