DPP Perisai Temukan Kebun Sawit PT DSI 351 Ha di Areal Penghentian Pemberian Izin, Segera Dilaporkan ke Polda Riau
Siak, Detak Indonesia--DPP LSM Perisai Riau menemukan kebun sawit PT Duta Swakarya Indah (DSI) usia sekira 8 tahun seluas sekitar 351 hektare di Desa Sengkemang Kecamatan Koto Gasip Kabupaten Siak, Riau masuk dalam kawasan gambut dan masuk dalam Revisi Peta Indikatif Penghentian Pemberian Perizinan Berusaha (RPIP3B).
"Artinya itu kawasan gambut dan tidak dibenarkan menanam sawit di areal RPIP3B itu, sanksi pidananya diancam penjara 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar. Temuan kami ini akn segera kami laporkan ke Ditreskrimsus Polda Riau agar diselidiki disidik sampai tuntas. Kami sudah dapatkan petanya dan ketentuan dari Kementerian Kehutanan RI," kata Ketua DPP LSM Perisai Riau Sunardi, didampingi Sekjen Jajuli, Kamis (23/7/2026).
Bupati Siak Terbitkan Pemberitahuan Kegiatan Tim Inverval
Sementara itu Bupati Siak Afni Zulkifli melalui suratnya Nomor : 500.17/ADWIL FP/223 tanggal 16 Juli 2026 menerbitkan surat Pemberitahuan Kegiatan Tim Inverval kepada Direktur PT Duta Swakarya Indah (PT DSI).
Menurut Bupati Siak Afni Zulkifli, sehubungan dengan tindaklanjut kegiatan Tim Fasilitasi Konflik (TFPK) Kabupaten Siak atas laporan terkait lahan garapan masyarakat yang berada di dalam areal Izin Usaha Perkebunaan (IUP) PT DSI, dan dalam rangka menjaga kondusifitas wilayah, bersama ini disampaikan bahwa Tim sedang melaksanakan verifikasi dan validasi data yuridis berupa Surat Keterangan Tanah (SKT), Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR), maupun dokumen penguasaan lainnya serta kesesuaian dengan data fisik atas objek tanah dimaksud.
Untuk memastikan kesesuaian antara data yuridis dan data fisik tersebut perlu dilakukan inventarisasi, verifikasi dan validasi (Inverval), peninjauan lapangan, pengukuran objek dan pendataan subjek.


Tulis Komentar