Ketum Santri Tani NU : 

Aparat Penegak Hukum Harus Kawal UUCK dan Tak Ada Lagi Pidana

Di Baca : 2173 Kali
Ketum Santri Tani NU Kiyai T Rusli Ahmad (kiri) dan DR Moeldoko (kanan)

Jakarta, Detak Indonesia -- Ada yang menarik pada acara “Sosialisasi UUCK (Undang-Undang Cipta Kerja) beserta turunannya dan Pencegahan Karhutla” yang ditaja oleh Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (DPW-Apkasindo) Riau dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Riau, 12 Juli 2021 lalu. 

Saat acara sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Ketua Umum Santritani NU Kiyai T Rusli Ahmad SE, para peserta sosialiasi yang disiarkan secara Virtual Zoom, Youtube dan Facebook, pada bingung, karena dikira Kiyai T Rusli Ahmad akan membawakan doa pembukaan. 

Bagi kebanyakan orang, mengenal Kiyai T Rusli Ahmad adalah tokoh Keberagaman Umat Beragama dan Suku. Kok bisa membuka acara yang sangat dinanti-nanti stakeholder sawit yang bukan hanya di Riau namun 26 Provinsi penghasil sawit seluruh Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari peserta yang hadir, dari Sabang sampai Merauke antusias mengikuti acara ini.

Pada pembukaan acara tersebut, Kiyai T Rusli Ahmad menyampaikan sebagai Bangsa Indonesia kita patut berbangga, Amerika saja 200 tahun baru bisa menghasilkan Undang-Undang Omnibus Law, tapi Indonesia hanya dengan 75 tahun berhasil menerbitkan UU Omnibus Law, tentu ini bukan pekerjaan mudah," ujar Kiyai RA, biasa T Rusli Ahmad dipanggil.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar