Ketum Santri Tani NU : 

Aparat Penegak Hukum Harus Kawal UUCK dan Tak Ada Lagi Pidana

Di Baca : 2186 Kali
Ketum Santri Tani NU Kiyai T Rusli Ahmad (kiri) dan DR Moeldoko (kanan)

Sekjend DPP APKASINDO, Rino Afrino ST MM, ketika dihubungi (25/7/2021) kembali mengimbau semua petani sawit dari Sabang sampai Merauke, 22 Provinsi Perwakilan DPP APKASINDO, supaya melaporkan permasalahan kebun sawitnya yang masih terjebak dalam kawasan hutan kepada Tim Percepatan dan Paduserasi UUCK DPP APKASINDO.

"Terkhusus yang mau ikut Program Presiden Jokowi yaitu PSR (Peremajaan Sawit Rakyat), waktu kita tidak banyak, tinggal 2,5 tahun lagi," ujar Rino.
 
"Kami berharap rekan-rekan media untuk membantu kami APKASINDO, menginformasikan kepada masyarakat luas tentang UU Cipta Kerja dan turunannya terkhusus terkait penyelesaian keterlanjuran sawit yang diklaim dalam kawasan hutan. Semua ingin ada kepastian hukum, baik itu Pekebun maupun Korporasi, dan ini adalah solusinya," ujar Rino. (*/di)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar