Ketum Santri Tani NU : 

Aparat Penegak Hukum Harus Kawal UUCK dan Tak Ada Lagi Pidana

Di Baca : 2207 Kali
Ketum Santri Tani NU Kiyai T Rusli Ahmad (kiri) dan DR Moeldoko (kanan)

Dr Sadino SH MH, Praktisi Hukum dan Akademisi, saat memberikan materinya, menyampaikan bahwa UUCK memang belum sempurna, belum mewakili semua permasalahan yang ada perihal sawit yang masih terjebak dalam Kawasan hutan, tapi paling tidak UUCK ini sudah membuka jalan atas kebuntuan total selama ini, sehingga gugatan-gugatan sawit dalam kawasan hutan dan permasalahan hukum lainnya sudah clear, tak perlu lagi dipolemikkan, ya ini amanah UU Cipta Kerja dan tanpa kecuali dan Presiden Jokowi sudah tegas mengatannya.

Bagi anggota Dewan Pakar Bidang Hukum dan Advokasi DPP Apkasindo, Samuel Hutasoit SH MH CLA, semua pernyataan para narasumber itu sangat realistis dan mengayomi, petani sawit sangat mengapresiasi, karena para pekebun yang tidak punya STDB tetap dikasih kesempatan menyelesaikan persoalan klaim kawasan hutan lewat mekanisme Pasal 110A, itu clear.

Samuel kemudian meminta supaya semua petani sawit yang ada di 22 DPW Provinsi perwakilan DPP Apkasindo untuk segera mengambil kesempatan ini. 

“Ukur dan petakan kebun sawit yang ada di klaim kawasan hutan itu, lalu hubungi tim percepatan paduserasi implementasi UUCK DPP Apkasindo, waktu kita sangat sempit, hanya 3 tahun,” pintanya.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar