Ketum Santri Tani NU : 

Aparat Penegak Hukum Harus Kawal UUCK dan Tak Ada Lagi Pidana

Di Baca : 2208 Kali
Ketum Santri Tani NU Kiyai T Rusli Ahmad (kiri) dan DR Moeldoko (kanan)

“Bagi masyarakat yang bertempat tinggal di dalam atau di sekitar kawasan hutan paling singkat 5 tahun secara terus menerus dan mengelola kebun sawit paling banyak 5 hektare, mereka dibebaskan dari sanksi administratif, dan langsung diputihkan, ini juga harus kita pahami," katanya. 

Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi SH SIK MSi, yang diwakili oleh Kabidkum Polda Riau, Kombes Pol Dr Endang Usman MH yang juga menjadi narasumber mengatakan bahwa Polda Riau akan segera melakukan sosialisasi ultimum remidium kepada semua jajarannya, hingga ke Polres. 

“Biar tercipta satu pemahaman yang selaras dan berdasarkan regulasi yang sudah diundangkan,” katanya. 

Dzakiyul Fikri SH MH, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara yang menjadi pembicara mewakili Kajati Riau Dr Jaja Subagja SH MH, sepakat untuk mengedepankan pendekatan persuasif, non ligitasi dalam penyelesaian persoalan kawasan hutan itu.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar