Aparat Penegak Hukum Harus Kawal UUCK dan Tak Ada Lagi Pidana
Adalah Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Riau, Dr Ir Mamun Murod MH, Kepala Balai Pemanfaatan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIX Sofyan SHut MSc yang terang-terangan mengatakan seperti itu. Kebetulan aturan main soal sanksi administratif itu sudah ada dan tegas di Pasal 110A dan 110B UUCK.
"Kita sedang menunggu perhitungan denda yang dimaksud dalam UU Cipta Kerja tersebut," jelasnya.
Waktu didapuk memberi Pengantar Sosialisasi, Murod menguraikan solusi sawit dalam kawasan hutan ini sudah rinci diatur dalam turunan UUCK, sanksinya juga Ultimum Remedium,” alias tidak ada pidana," katanya.
Saat sesi Narasumber BPKH, Sofyan, dengan rinci menyampaikan teknis penyelesaiannya ada di PP 24 tahun 2021 dan Permen LHK tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan,” ujar Sofyan lebih rinci.
Tulis Komentar