Ketum Santri Tani NU : 

Aparat Penegak Hukum Harus Kawal UUCK dan Tak Ada Lagi Pidana

Di Baca : 2182 Kali
Ketum Santri Tani NU Kiyai T Rusli Ahmad (kiri) dan DR Moeldoko (kanan)

Di akhir arahannya Kiyai RA kembali menekankan kepada semua pihak tanpa kecuali, supaya sama-sama menghormati dan melaksanakan keputusan politik ini yang sudah syah diundangkan dalam negara NKRI. Jelas tertulis di dalam UU Cipta Kerja (Omnibus Law) tidak ada Pidana untuk sawit dalam kawasan hutan yang penanamannya sebelum November 2020. 

"Saya mengimbau kepada semua APH (Aparat Penegakan Hukum) supaya sama-sama mengawal keputusan politik dalam bentuk UU Cipta Kerja ini," ujar Kiyai Rusli Ahmad, mewakili Ketua Dewan Pembina DPP APKASINDO, Jend TNI (Purn) Dr Moeldoko SIP. 

"Kiyai T Rusli Ahmad merupakan Dewan Pembina/Penasihat DPP APKASINDO," ujar Pembawa Acara menjawab pertanyaan dalam hati peserta sosialisasi.
 
Saat sosialisasi UU Cipta Kerja ini sangat urgen dan informatif, karena semua narasumber sama-sama menyodorkan pemahaman yang sama bahwa pola penyelesaian kebun kelapa sawit dalam klaim kawasan hutan yang sudah tumbuh sebelum November 2020, diselesaikan dengan cara pengenaan sanksi administratif (ultimum remedium), bukan pidana. Tak terkecuali di Riau.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar