BELUM JADI RAPAT GABUNGAN

Perangkat RW, Lurah, Camat Belum Teken Pengembangan Proyek Giant Panam

Di Baca : 4568 Kali
Pengembang komplek Giant Panam, mulai membongkar kios pedagang kaki lima di belakang Giant Panam dan dipindahkan ke kios baru juga di belakang Giant Panam berdekatan dengan Ponpes Dar Er Hikmah Jalan Mayar Sakti Panam Pekanbaru. Foto diabadikan Kamis (15/

Pekanbaru, Detak Indonesia--Hingga hari ini Kamis (15/8/2019) sejumlah perangkat pemerintahan di tingkat RT, RW, Kelurahan, dan Camat Kecamatan Tampan Pekanbaru Riau belum bersedia menandatangani Izin Prinsip proyek pembangunan oengrmbangan Giant Panam Pekanbaru yang akan membangun tempat hiburan bioskop.

Hal ini ditegaskan Ketua RW 03 Kelurahan Simpangbaru Kecamatan Tampan Pekanbaru, Riau Ikhwan Kamis petang (15/8/2019).

Kios pedagang Pasar Jongkok belakang Giant Panam Pekanbaru yang merupakan pedagang pindahan dari Pasar Jongkok Purwodadi Panam dulunya dibongkar hingga Kamis (15/8/2019)

"Ya benar sampai saat ini Kamis (15/8/2019) Izin Prinsip pembangunan pengembangan proyek Giant Panam Pekanbaru itu belum kami tandatangani, baik RT, RW, Lurah, dan Camat belum menandatangani Izin Prinsip proyek pembangunan pengembangan komplek Giant Panam itu. Namun pihak pembangun PT Metropolitan City (PT MTC) sudah membangun pagar tembok tinggi," kata Ketua RW 03 Kelurahan Simpangbaru Tampan Pekanbaru, Ikhwan.

Ikhwan juga menambahkan belum jadi rapat gabungan antara RT, RW, Lurah, Camat, pihak PT MTC, Ponpes Dar El Hikmah, tokoh masyarakat.

Sementara kata Ikhwan pihak pengelola kawasan ini sudah merubuhkan kios-kios yang ditempati pedagang di belakang Giant Panam itu yang mana pedagang itu merupakan pedagang pindahan dulunya dari Pasar Jongkok Purwodadi Panam Pekanbaru.

Pagar tembok pengembangan proyek Giant Panam (kanan) dan Ponpes Dar El Hikmah (kiri) di Jalan Mayar Sakti Panam Pekanbaru.

Atap dan kerangka kios pedagang sudah dibongkar dan nampak porakporanda. Pedagang dipindahkan ke tempat lahan baru masih di belakang Giant Panam tapi bersebelahan dengan Pondok Pesantren Dar El Hikmah di Jalan Mayar Sakti Panam.

"Dengan tak adanya Izin Prinsip dari perangkat RT, RW, Lurah, dan Camat Tampan Pekanbaru, maka dipertanyakan apakah sah dibawa ke Pemko Pekanbaru," kata Ikhwan.(*/di)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar