berpotensi merugikan perekonomian negara

Satgas PKH Didesak Sita Kebun Sawit Ilegal PT Berkat Satu di Rohul

Di Baca : 46 Kali

Sontang, Detak Indonesia--DPP TOPAN RI Wilayah Sumbagut meminta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) agar segera menindak tegas PT Berkat Satu yang dinilai belum mematuhi sanksi administratif atas pembukaan lahan kebun di kawasan hutan negara seluas 1.383,92 hektare di Desa Sontang dan Pauh, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Penegasan ini diutarakan Tim Investigasi DPP TOPAN RI Wilayah Sumbagut, Rahman, Selasa (12/5/2026).

Menurutnya, langkah penegakan hukum yang telah dilakukan Satgas PKH sudah tepat, namun proses eksekusi dan tindakan hukum lanjutan dinilai belum maksimal.

"Kami mendesak Satgas PKH segera sita atau eksekusi lahan tersebut, termasuk memproses dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan PT BS,” tegas Rahman.

DPP TOPAN RI Wilayah Sumbagut juga meminta Satgas PKH menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan hasil pengelolaan kebun ilegal di kawasan hutan negara di Rohul, Riau itu.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar