togel resmi

situs togel resmi

https://pt-denpasar.go.id/new/media/server/

https://wanoshimaclub.com/

sulebet

Asdtoto

Satgas PKH Sita Lahan Sawit PT Johan Sentosa, 1.547 Perusahaan Tak Jelas Izinnya Menanti Sanksi?
Lahan yang disita dilarang diperjualbelikan

Satgas PKH Sita Lahan Sawit PT Johan Sentosa, 1.547 Perusahaan Tak Jelas Izinnya Menanti Sanksi?

Di Baca : 13834 Kali
Foto istimewa

Bangkinang, Detak Indonesia--Kasum TNI Letjen TNI Richard Taruli H Tampubolon, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Wahyu Widada dan rombongan melaksanakan penyitaan lahan perkebunan sawit milik PT Johan Sentosa (Duta Palma Grup) seluas lebih kurang 5.764 ha di Sei Jernih Desa Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, Riau, Rabu (26/2/2025).

Lahan yang disita tersebut kini dalam pengawasan dan pengamanan Pemerintah RI cq Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Hal ini sesuai Peraturan Presiden RI No. 5/2025 tentang Penerbitan Kawasan Hutan.

Kasum TNI Letjen TNI Richard Taruli H Tampubolon, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Wahyu Widada dan rombongan lainnya dari Jakarta, langsung memasang plank penyitaan dengan tulisan: DILARANG memperjualbelikan dan menguasai tanpa izin Satgas Penertiban Kawasan Hutan.

Sementara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional telah mengirimkan surat edaran ke seluruh Kanwil BPN se Indonesia Nomor 9/SE-HT.01/VII/2024 tentang Percepatan Pemberian Hak Guna Usaha (HGU) bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Dalam surat tanggal 12 Juli 2024 itu an. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sekretaris Jenderal Suyus Windayana menjelaskan dalam rangka pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015 yang ditetapkan tanggal 24 Agustus 2016, mengubah semula frasa "dan/atau menjadi "dan" dalam Pasal 42 Undang-Undang Nomor 39/2014 tentang Perkebunan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2/ 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sehingga berbunyi pada Pasal 42 ayat (1) sebagai berikut: "kegiatan usaha budi daya tanaman perkebunan dan/atau usaha pengolahan hasil perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh perusahaan perkebunan apabila telah mendapatkan hak atas tanah dan memenuhi Perizinan Berusaha terkait Perkebunan dari Pemerintah Pusat", setiap pelaku usaha/badan hukum yang mengusahakan perkebunan kelapa sawit wajib mempunyai legalitas berupa Sertipikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan.

Tim Satgas PKH foto bersama di plank lokasi penyitaan PT Johan Sentosa







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar