togel resmi

situs togel resmi

https://pt-denpasar.go.id/new/media/server/

https://wanoshimaclub.com/

sulebet

Asdtoto

Satgas PKH Sita Lahan Sawit PT Johan Sentosa, 1.547 Perusahaan Tak Jelas Izinnya Menanti Sanksi?
Lahan yang disita dilarang diperjualbelikan

Satgas PKH Sita Lahan Sawit PT Johan Sentosa, 1.547 Perusahaan Tak Jelas Izinnya Menanti Sanksi?

Di Baca : 13842 Kali
Foto istimewa
 

DASAR HUKUM
a. Undang-Undang Nomor 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
b. Undang-Undang Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan:
c. Undang-Undang Nomor 39/2014 tentang Perkebunan;
d. Undang-Undang Nomor 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang:
e. Peraturan Pemerintah Nomor 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah;
f.Peraturan Pemerintah Nomor 128/2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; 
g.Peraturan Pemerintah Nomor 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
h. Peraturan Pemerintah Nomor 18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara telah melakukan verifikasi data terhadap 2.084 (dua ribu delapan puluh empat) perusahaan perkebunan kelapa sawit dan ditemukan sebanyak 537 (lima ratus tiga puluh tujuh) perusahaan perkebunan kelapa sawit telah menggunakan dan memanfaatkan areal perkebunan berdasarkan perizinan berusaha di bidang perkebunan namun belum mendapatkan Sertipikat Hak Guna Usaha. Sisanya 1.547 perusahaan belum diketahui legalitasnya. Apakah ribuan perusahaan yang belum memiliki legalitas ini menunggu sanksi? Ditunggu perkembangannya.

Sementara Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan penyitaan terhadap lahan seluas 5.764 hektare milik PT Johan Sentosa (Duta Palma Group) di Sei Jernih, Desa Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, Riau. Penyitaan ini dilakukan dalam rangka pemulihan aset negara dan penegakan hukum atas penguasaan lahan secara nonprosedural dalam kawasan hutan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Akmal Abbas SH MH hadir mendampingi rombongan dipimpin Kasum TNI Letjen TNI Richard Taruli H Tampubolon, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Wahyu Widada.

"Penyitaan ini bagian dari tugas Satgas PKH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5/2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Presiden Prabowo menunjuk Menteri Pertahanan dan JAM Pidsus sebagai pimpinan Satgas guna mempercepat penyelesaian permasalahan tata kelola kehutanan, termasuk pemulihan aset negara dan penegakan hukum terhadap pihak yang menguasai kawasan hutan secara ilegal," demikian keterangan Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah SH MH kepada awak media.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar