menyelamatkan masyarakat dari ancaman narkotika

Sebanyak 79,98 Kg Sabu Dimusnahkan di Mapolres Rohil

Di Baca : 2917 Kali
Polres Rokan Hilir melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bersih 79,989 gram (79,98 kilogram) Jumat, 5 Desember 2025, sekitar pukul 09.30 WIB, bertempat di Mapolres Rokan Hilir, di Ujungtanjung. (Dok. Humas Polres Rohil Riau)

Ujungtanjung, Detak Indonesia--Polres Rokan Hilir melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bersih 79,989 gram (79,98 kilogram) Jumat, 5 Desember 2025, sekitar pukul 09.30 WIB, bertempat di Mapolres Rokan Hilir, di Ujungtanjung. Pemusnahan ini merupakan hasil salah satu pengungkapan besar tahun 2025 yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Rohil, sebagai bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Riau.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat dan perwakilan instansi terkait, antara lain, Wadir Narkoba Polda Riau AKBP Nandang Lirama SIK, Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH, Kepala BNK Kota Dumai AKBP Sasli Rais SH MH, Kasi Pidum Kejari Rohil Jaksa Lita Warman SH MH, Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir Indra Tua Hasangapon SH MH, Asisten I Pemkab Rohil Rahmatul Zamri SSos, Perwakilan DPRD Rohil Destari Wulan Dini SIP, Perwakilan Dinas Kesehatan Rohil Maria Susanti SFar Apt MM, Camat Tanah Putih Muhammad Harizal SSTP, para pejabat utama Polres Rohil, personel Polres, serta awak media.

Sambutan Wadir Narkoba Polda Riau

Dalam arahannya, AKBP Nandang Lirama menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Polres Rokan Hilir dalam mengungkap kasus narkotika dengan jumlah besar tersebut. Beliau menegaskan bahwa pengungkapan sekitar 80 kilogram sabu ini merupakan bentuk kerja keras yang berdampak besar bagi keselamatan generasi muda.

“Penangkapan ini adalah keberhasilan yang patut diapresiasi. Dengan diamankannya barang bukti ini, banyak anak bangsa yang terselamatkan dari bahaya narkoba. Kami berharap sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait dapat terus ditingkatkan dalam upaya pemberantasan narkoba,” ujar AKBP Nandang.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar