KASUS NARKOBA MENINGKAT

Lagi, Narkoba Rp45 Miliar Lebih Diamankan Polda Riau

Di Baca : 3663 Kali
Kapolda Riau Irjen Pol Drs Nandang MH dan jajaran gelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba senilai Rp45.750.000.000 di Mapolda Riau Jalan Sudirman Pekanbaru, Jumat (3/8/2018).(Foto Humas Polda Riau)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Kapolda Riau Irjen Pol Drs Nandang MH didampingi Direktur Resnarkoba KBP Drs Hariono, Kabid Humas KBP Sunarto, Wadir Resnarkoba AKBP Andri Sik, melaksanakan kegiatan press conference pengungkapan kasus Narkoba sebanyak 33 kg sabu, 42.500 butir extacy senilai Rp45.750.000.000 oleh Direktorat Narkoba Polda Riau di halaman depan Mapolda Riau Jalan Sudirman Pekanbaru Jumat (3/8/2018) pukul 15.30 WIB. Dihadirkan juga tersangka, Saputra, Syahlan dkk.

Dasarnya adanya LP No : LP/358/VIII/Res.4.2./2018/Riau/Ditresnarkoba Polda Riau, tanggal 01 Agustus 2018. Kemudian LP No : LP/359/VIII/ Res.4.2./2018/Riau/Ditresnarkoba Polda Riau, tanggal 01 Agustus 2018.

Kejadian, Rabu, 01 Agustus 2018 sekitar pukul 14.00 WIB. Kemudian Rabu, 01 Agustus 2018 sekitar pukul 18.00 WIB. Tempat kejadian perkara japan lintas Dumai - Pakning, depan Pos Polisi Medang Kampai,Dumai.

Tersangka kasus pertama inisial SP Bin NA, 28 tahun, pekerjaan swasta, alamat Jalan Bandes - Duri. Kasus selanjutnya SY Bin NU, 38 tahun, pekerjaan swasta, alamat Jalan Assalam Bagan Besar – Kota Dumai.

Kemudian PA Binti RB,  24 tahun, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, alamat Jalan Assalam Bagan Besar – Kota Dumai. Selanjutnya DR Bin alamarhum  Ze, 36 tahun, pekerjaan swasta alamat Jalan Makmur - Perdamaian - Sumut. Tersangka lain RD bin TU, 30 tahun, pekerjaan swasta, alamat Jalan Bayur – Titi Kuning - Sumut.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar