togel resmi

situs togel resmi

https://pt-denpasar.go.id/new/media/server/

https://wanoshimaclub.com/

sulebet

Asdtoto

Satgas PKH Sita Lahan Sawit PT Johan Sentosa, 1.547 Perusahaan Tak Jelas Izinnya Menanti Sanksi?
Lahan yang disita dilarang diperjualbelikan

Satgas PKH Sita Lahan Sawit PT Johan Sentosa, 1.547 Perusahaan Tak Jelas Izinnya Menanti Sanksi?

Di Baca : 13843 Kali
Foto istimewa
 

Bahwa untuk melaksanakan percepatan pelaksanaan legalisasi terhadap areal perkebunan kelapa sawit, Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara telah melakukan verifikasi data terhadap 2.084 (dua ribu delapan puluh empat) perusahaan perkebunan kelapa sawit dan ditemukan sebanyak 537 (lima ratus tiga puluh tujuh) perusahaan perkebunan kelapa sawit telah menggunakan dan memanfaatkan areal perkebunan berdasarkan perizinan berusaha di bidang perkebunan namun belum mendapatkan Sertipikat Hak Guna Usaha.

Berdasarkan hal tersebut, dalam rangka mendukung percepatan pemenuhan kewajiban perusahaan perkebunan kelapa sawit untuk memperoleh Sertipikat Hak Guna Usaha, dan memberikan jaminan, kepastian hukum, mencegah sengketa konflik pertanahan dan meningkatkan pendapatan negara, perlu dibuat Surat Edaran mengenai percepatan pemberian Hak Guna Usaha bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai petunjuk percepatan pemberian Hak Guna Usaha bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Surat Edaran bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan pemberian Hak Guna Usaha bagi 537 (lima ratus tiga puluh tujuh) perusahaan perkebunan kelapa sawit yang telah memiliki perizinan berusaha di bidang perkebunan dan telah melaksanakan kegiatan usaha budi daya tanaman perkebunan dan/atau usaha pengolahan hasil perkebunan sebagai tindak lanjut keputusan Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 9/2023 tentang Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara.

Ruang Lingkup Surat Edaran ini meliputi:
a. pemberian data, koordinasi dan informasi;
b. jangka waktu penyelesaian pemberian Hak Guna Usaha:
c. tahapan percepatan pemberian Hak Guna Usaha; dan
d. monitoring dan evaluasi.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar