Korupsi Proyek Jalan di Kabupaten Bengkalis Riau Tahun Anggaran 2013-2015

Pimpinan PT Arta Niaga Nusantara Diadili di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru

Di Baca : 2188 Kali
Pasangan suami istri pimpinan PT Arta Niaga Nusantara (PT ANN), Handoko Setiono selaku Komisaris dan Direktur PT ANN Melia Boentaran diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru via online, Kamis (24/6/2021). (Aznil Fajri/Detak Indo

Pekanbaru, Detak Indonesia – Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Kamis (24/6/2021) mengadili dua Bos PT Arta Niaga Nusantara (PT ANN), Handoko Setiono selaku Komisaris dan Direktur PT ANN Melia Boentaran sebagai terdakwa kasus korupsi pembangunan jalan di Bengkalis Riau tahun anggaran 2013-2015.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Lilin Herlina SH. Jaksa Penuntut Umum KPK menegaskan kerugian negara berkisar Rp114 miliar untuk menyuap sejumlah pihak di proyek ini sehingga PT ANN bisa memenangkan lelang proyek ini. 

JPU KPK menyebut bahwa terdakwa menjumpai Bupati Bengkalis saat itu Herliyan Saleh memohon dimenangkan proyek ini dan Herliyan Saleh menginstruksikan stafnya untuk memenangkan PT ANN dan ada succes fee nantinya 2,5 persen setelah dipotong pajak. 

PT ANN yang berada di posisi dua naik jadi posisi satu dan memenangkan lelang jalan lingkar Bukitbatu-Siak Kecil Rp317 miliar lebih. Proyek selesai dikerjakan Desember 2015.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Komisaris PT Arta Niaga Nusantara (PT ANN) Handoko Setiono dan Direktur PT ANN Melia Boentaran terkait dugaan korupsi pada proyek multiyears peningkatan Jalan Lingkar Batu, Siak Kecil Kabupaten  Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015.

Pasangan suami isteri yang diadili Melia Bantaran dan Handoko Setiono. (ist) 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar