Korupsi Proyek Jalan di Kabupaten Bengkalis Riau Tahun Anggaran 2013-2015

Pimpinan PT Arta Niaga Nusantara Diadili di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru

Di Baca : 2211 Kali
Pasangan suami istri pimpinan PT Arta Niaga Nusantara (PT ANN), Handoko Setiono selaku Komisaris dan Direktur PT ANN Melia Boentaran diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru via online, Kamis (24/6/2021). (Aznil Fajri/Detak Indo

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, kedua tersangka diduga berperan aktif untuk memenangkan perusahaannya dalam tender proyek peningkatan jalan tersebut.

“HS (Handoko Setiono) diduga berperan aktif selama dalam proses lelang untuk memenangkan PT ANN (Arta Niaga Nusantara),” kata Lili dalam konferensi pers, baru-baru ini.

“Padahal sejak awal lelang dibuka, PT ANN telah dinyatakan gugur pada tahan pra kualifikasi,” ucap dia.

Lili menyebut, Handoko Setiono diduga merekayasa berbagai dokumen di Dinas PUPR Kabupaten Bangkalis untuk memenangkan PT ANN.

Sementara itu, Melia Boentaran diduga memberikan sejumlah uang kepada sejumlah pejabat Dinas PUPR di Kabupaten Bengkalis agar memenangkan proyek itu.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar