LSM Jambi Desak Keadilan: Mohon Hukuman Ringan untuk Arif Efendy, Terdakwa Korupsi MTN PT SNP
Jambi, Detak Indonesia – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Rakyat Jambi Anti Korupsi (Garjak) mendesak Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jambi memberikan hukuman ringan kepada Arif Efendy, terdakwa kasus korupsi penerbitan Medium Term Notes (MTN) PT SNP oleh Bank Jambi tahun 2017.
Permohonan ini disampaikan menyusul ketimpangan penanganan perkara, di mana Arif—yang kooperatif mengembalikan kerugian negara dan membongkar kasus—justru menjadi satu-satunya pihak yang diadili.
Sementara aktor intelektual seperti Susy Meilina (Direktur Utama PT MNC Sekuritas) dan Bambang Rudy Setiawan (Kepala Divisi Investment Banking) belum ditahan meski bukti kuat terungkap di persidangan.
Demikian disampaikan R Sukma, Ketua Garjak Jambi dalam Siaran Pers, Kamis (17/7/2025).
Dibeberkan R Sukma, Arif Efendy, mantan Kepala Divisi Fixed Income PT MNC Sekuritas, ditahan sejak 13 Desember 2024 atas tuduhan menguntungkan diri senilai Rp1,7 miliar dari transaksi MTN.
Tulis Komentar