diketahui telah merugikan 14 bank di Indonesia

Terbukti Menipu, MA Vonis Pemilik SNP Finance 4 Tahun Penjara

Di Baca : 1430 Kali

Pekanbaru, Detak Indonesia--Mahkamah Agung telah menvonis bersalah dan menghukum Pemilik dan Komisaris SNP Finance Leo Chandra dengan hukuman pidana 4 tahun penjara.

SNP Finance diketahui telah merugikan 14 bank di Indonesia, senilai triliunan rupiah. Hal tersebut bermula saat SNP Finance  menerima fasilitas kredit modal kerja dari 14 bank.  

Awalnya, status kredit SNP Finance lancar di 14 bank yang menjadi krediturnya tersebut. Proses penyaluran kredit dilakukan dengan standar GCG oleh semua bank.

Namun, setahun kemudian, status kredit SNP memburuk sejak 2016. Hal itu dikarenakan, pinjaman yang diperoleh dari 14 bank ternyata tidak disalurkan kepada konsumen SNP, sesuai ketentuan kredit.

Diketahui bahwa pencatatan piutang dan posisi kredit SNP Finance tidak cocok pada neraca keuangan. Selain itu, ada ketidakcocokan antara underlying piutang dengan pembayaran dari konsumen akhir SNP.

Setelah diselidiki, Kantor Akuntan Publik yang mengaudit neraca keuangan SNP juga diduga memanipulasi laporan hasil audit.

Pada 24 September 2018, Bareskrim Polri telah menangkap pengurus SNP Finance, termasuk Direktur Utama Donni Satria dengan sangkaan melakukan penipuan dengan menggunakan aset piutang fiktif.

Terbukti, pada awal 2022, MA telah menvonis pemilik dan Komisaris SNP Leo Chandra dengan pidana 4 tahun penjara.

"OJK sebelumnya pada 2018 telah memproses pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Leo Chandra selaku Komisaris Utama dan Pemegang Saham PT SNP terkait pengabaian pelaksanaan kewenangan OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 UU OJK,” dikutip dari keterangan resmi, di Jakarta, Kamis 17 September 2020.

Vonis berkekuatan hukum tetap selama 4 tahun penjara terhadap Leo Chandra selaku Komisaris Utama dan Pemegang Saham PT SNP Finance ini sekaligus menepis tudingan LSM Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI). Pasalnya, pada awalnya ada 14 bank yang menyalurkan kredit dan telah sesuai dengan ketentuan penyaluran kredit.

Pemberian kredit oleh para kreditur yang pada umumnya merupakan bank-bank besar, maupun penempatan dana melalui surat berharga, telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Banyak pihak yang tidak menyangka jika kemudian SNP mengalami gagal bayar, dan itu adalah bagian dari risiko pasar yang di luar kendali pembeli surat berharga, walau sudah diperhitungkan secara matang," ujar Syahdan Ridwan Siregar, Corporate Secretary Bank Sumut seperti dikutip sejumlah media beberapa waktu lalu. (***)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar