SIDANG PENGADILAN TIPIKOR PEKANBARU

Suparman Bebas, Hakim Akan Dilaporkan ke Komisi Yudisial

Di Baca : 1994 Kali
Koalisi Pemantau Penegakan Hukum Riau (KPPHR) yang terdiri dari LBH Pekanbaru, Fitra Riau, RCT, dan Grasi memberikan keterangan pers di kantor LBH Pekanbaru Jalan Ahmad Yani 2 No.7 Pekanbaru, Jumat (24/2/2017) sehubungan vonis bebas mantan Ketua DPRD Riau
[{"body":"

Pekanbaru, Detak Indonesia<\/strong>--Koalisi Pemantau Penegakan Hukum Riau (KPPHR) yang terdiri dari LBH Pekanbaru, Fitra Riau, RCT, dan Grasi akan melaporkan hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru Rinaldi Triandiko SH MH ke  Komisi Yudisial (KY) dan Pengawas Komisi Yudisial di Jakarta lantaran memvonis bebas mantan Ketua DPRD Riau 2014 Suparman dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru Kamis (23\/2\/2017). <\/p>\r\n\r\n

Sejak jadi hakim ketua di PN Pekanbaru hakim Rinaldi sudah enam kali memberikan vonis bebas kasus korupsi antara lain kasus korupsi pengadaan lahan Bhakti Praja Pelalawan terdakwa Tengku Azmun Ja'far, vonis bebas oncrah Sekda Kepulauan Meranti Zubiarsyah dan Kepala BPN Suwandi Idris dalam pengadaan lahan pelabuhan Internasional dan Kargo Dorak Selatpanjang total kerugian Rp2.185.062.000.<\/p>\r\n\r\n

Kemudian vonis bebas tiga terdakwa TPPU Migas Batam Kepulauan Riau, kasus vonis bebas pengadaan pupuk terdakwa Wayan Subadi dengan total kerugian Rp872.514.040. Juga vonis bebas kasus korupsi di Bank Riau Kepri.<\/p>\r\n\r\n

Menurut Aditia B Santoso SH Direktur terpilih LBH Pekanbaru didampingi Devi Indriani dari LBH Pekanbaru, kalfin Saputra Simanjuntak dari Grasi, Suhandi dari RCT, Taufik dari Fitra Riau bahwa dengan putusan bebas ini menandakan penegakan hukum di Provinsi Riau morat-marit dan kacau balau.<\/p>\r\n\r\n

Menurut aktivis hukum ini prestasi tindak pidana korupsi mungkin patut diberikan kepada Provinsi Riau, selain hattrick Gubernur Riau, Bupati, juga ada sederet anggota dewan yang diangkut KPK untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya mulai dari korupsi perizinan lahan, dana PON, sampai pembahasan APBD Riau. Sayangnya kesigapan KPK dikhianati putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Bagaimana tidak, 23 Februari 2017 Suparman yang merupakan terdakwa suap dibebaskan oleh majelis Hakim Tipikor Pekanbaru.<\/p>\r\n\r\n

Ahmad Kirjuhari agaknya tidak mau senirian dalam mempertanggungjawabkan uang suap pembahasan APBD Perubahan 2014 dan APBD Riau 2015. Dalam persidangan Kirjauhari menyebutkan uang suap yang diterimanya dari orang suruhan mantan Gubernur Riau Annas Maamun sebesar Rp900 juta merupakan inisiatif Ketua DPRD Riau 2009-2014.<\/p>\r\n\r\n

Selain melibatkan Ketua DPRD Riau 2004-2009 kasus suap ini juga melibatkan Suparman yang pada saat itu merupakan anggota DPRD Riau sekaligus anggota Badan Anggaran.<\/p>\r\n\r\n

Pembebasan Suparman ini menambah prestasi buruk di Indonesia sejak 2015 lalu sudah 60 kasus korupsi divonis bebas. Dan ini menjadi rapor merah terhadap penegakan hukum di Indonesia.<\/p>\r\n\r\n

Putusan bebas Bupati Non Aktif Rokan Hulu, Riau, Suparman sangat disayangkan. Suparman merupakan terdakwa suap pembahasan APBD-P 2014 dan APBD 2015 bersama Johar Firdaus. Jaksa menyatakan terdapat perbuatan menerima janji yang terjadi secara sempurna kepada Johar Firdaus dan Suparman berupa pemberian uang dan fasilitas dari Annas Maamun berkaitan untuk mempercepat pembahasan APBD-P 2014 dan APBD 2015 bahkan menurut JPU, Annas Maamun juga menghendaki agar KUA-PPAS yang dibuatnya dapat diterima oleh anggota DPRD untuk disahkan menjadi APBD tanpa ada koreksi.<\/p>\r\n\r\n

Fitra Riau sebelumnya juga sudah curiga kasus pengesahan RAPBD 2014-2015 pembahasan rancangan dilakukan terburu-buru dan nonprosedural. Rancangan APBD 2014 Perubahan dan APBD 2015 diusulkan dibahas DPRD Riau dalam waktu bersamaan. Terhadap pembahasan APBD 2014 Annas maamun menjanjikan kepada anggota DPRD Riau pinjam pakai mobil dinas DPRD Riau diperpanjang 2 tahun setelah periode dewan 2009-2014 dan mobil dinas tersebut dapat dimiliki oleh anggota dewan periode tersebut meskipun tidak terpilih di periode selanjutnya 2014-2019. Atas janji ini DPRD Riau sepakat menyetujui membahas APBD 2014 perubahan dan rencana APBD 2015 di Banggar. Oleh karena pembahasan APBD tidak ada titik temu maka terdakwa Suparman mengusulkan membentuk tim sebagai penghubung antara DPRD Riau dan Annas Maamun.<\/p>\r\n\r\n

Dengan putusan hakim Tipikor Pekanbaru itu, LBH Pekanbaru, Fitra Riau, RCT, dan Grasi juga mendorong jaksa lakukan kasasi terhadap putusan bebas Suparman. Perketat pengawasan hakim yang menangani perkara korupsi, ikutsertakan masyarakat sebagai pemantau jalannya perkara-perkara korupsi.(azf)<\/strong><\/p>\r\n\r\n


\r\n <\/p>\r\n","photo":"\/images\/news\/37q6m\/24-lbh-ok.jpg","caption":"Koalisi Pemantau Penegakan Hukum Riau (KPPHR) yang terdiri dari LBH Pekanbaru, Fitra Riau, RCT, dan Grasi memberikan keterangan pers di kantor LBH Pekanbaru Jalan Ahmad Yani 2 No.7 Pekanbaru, Jumat (24\/2\/2017) sehubungan vonis bebas mantan Ketua DPRD Riau 2014 Suparman.(Aznil Fajri\/Detak Indonesia.com)"}]






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar