Debt Collector PT ACC Ambil Paksa Mobil

Supir PT GBP Praperadilankan Ditreskrimum Polda Riau

Di Baca : 4699 Kali

Pekanbaru, Detak Indonesia-- PT Global Bintang Perkasa (GBP) melalui kuasa hukumnya, J Marbun SH MH  E Siahaan SH, Ahmad B Lumban Gaol SH dan Hengki K Silitonga SH, mempradilankan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Riau tentang Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/02/I/2020/Reskrimum tentang Penghentian Penyelidikan tertanggal 30 Januari 2020 menyatakan karena bukan merupakan peristiwa pidana. 

"Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) yang dikeluarkan oleh Ditreskrimum Polda Riau pada 30 Januari 2020 yang lalu, menyatakan laporan Polisi berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STPL/487/XI/2019/SPKT/RIAU tanggal 02 November 2019, bukan merupakan peristiwa pidana adalah tidak beralasan hukum," tegas kuasa hukum PT GBP kepada awak media, Rabu (8/4/2020) di Pekanbaru. 

Kuasa hukum PT GBP melanjutkan, karena berdasarkan fakta-fakta hukum dan dasar hukum yang sudah cukup jelas dan terang-benderang dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Debt Colector atau pihak External dari PT Acc Finance Cabang Pekanbaru pada waktu penarikan mobil milik perusahaan yang dibawa oleh supir PT GBP dengan merampas secara paksa bukan melalui pengadilan untuk melakukan eksekusi. 

"Jika laporan pemohon tidak dapat ditingkatkan ke penyidikan apa landasan dan dasar hukum bagi temohon yang menyatakan laporan Polisi, pemohon tidak dapat ditingkatkan ke penyidikan. Tolong sebutkan dan jelaskan," tegasnya. 

Apa dasar hukumnya, tolong pihak Ditreskrimum Polda Riau jelaskan dan sebutkan peraturan mana yang mengatur tentang itu, lanjut tim kuasa hukum perusahaan, dan pasal berapa yang mengatur tentang penarikan mobil secara paksa, atau merampas yang dilakukan oleh Debt Collector dari pihak External PT Acc Finance Pekanbaru bukan suatu peristiwa pidana, sehingga pihak Ditreskrimum Polda Riau mempunyai dasar hukum untuk mengeluarkan dan mau menanda tangani Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) berdasarkan bukti Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/02/I/2020/Reskrimum, tertanggal 20 Januari 2020.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar