telah berhasil diamankan uang sejumlah Rp100.000.000, telah amankan lima orang

Kejati Bali Bongkar Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track di Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai

Di Baca : 519 Kali
Kejati Bali Bongkar Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track di Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, telah berhasil diamankan uang sejumlah Rp100.000.000, telah amankan lima orang. (Dok. Kasipenkum Kejati Bali)

Denpasar, Detak Indonesia--
Fast Track merupakan istilah pelayanan prioritas keimigrasian di Bandara Udara Internasional Ngurah Rai dalam rangka mempermudah pemeriksaan keimigrasian masuk atau keluar wilayah Indonesia bagi kelompok prioritas (lanjut usia, ibu hamil, ibu dengan bayi) dan pekerja Migran Indonesia.

Pelayanan Fast Track tidak dipungut biaya dan tidak masuk dalam daftar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dapat dipungut oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Tujuan yang mulia dari Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memberikan pelayanan prima bagi para pelanggannya ini dalam praktiknya disalahgunakan oknum-oknum tertentu untuk memperoleh keuntungan yang tidak sah, yaitu dengan memberikan fasilitas khusus ini kepada mereka yang tidak berhak di tengah kepadatan antrean pemeriksaan 
keimigrasian masuk atau keluar tanah air.

Menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke Kejaksaan Tinggi Bali serta komitmen Pemerintah dalam memberantas praktik-praktik mafia pelabuhan dan Bandar udara, pada Selasa 14 November 2023 jajaran Kejaksaan Tinggi Bali telah melakukan pengecekan langsung ke lapangan di Bandara Udara Internasional Ngurah Rai untuk mengetahui kebenaran informasi ini.

Berdasarkan hasil pengecekan langsung tersebut diperoleh fakta benar ada terjadinya praktik tersebut dengan nominal pungutan mencapai Rp100 – 200 juta per Bulan. Dari jumlah tersebut, telah berhasil diamankan uang sejumlah Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang diduga merupakan keuntungan yang tidak sah yang diperoleh dari praktik-praktik tersebut. Tim Kejaksaan Tinggi Bali telah mengamankan 5 (lima) orang yang kemudian dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Bali untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Di tengah upaya pemerintah dalam mendorong iklim investasi di tanah air, praktik yang terjadi di Bandar udara Internasional sebagai etalase tanah air ini tentu dirasakan dapat merusak citra Indonesia dan sistem pelayanan publik yang berlandasarkan prinsip perlakuan dan kesempatan yang adil (equal treatment and opportunity) sebagai pondasi 
mendasar dalam reformasi birokrasi di tanah air. (*/rls)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar