Modus Permintaan Uang ke Perusahaan Untuk Perbaikan Jalan

Dugaan Pungli di Sontang Rohul, Dirreskrimsus: Masih Periksa Saksi-saksi dan Ahli

Di Baca : 95 Kali
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro. (azf)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro menegaskan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Desa Sontan Kecamatan Bonai Darussalam, Rohul, Riau terhadap perusahaan, saat ini sudah masuk tahap penyidikan dan masih pemeriksaan saksi-saksi dan ahli.

"Masih pemeriksaan saksi-saksi dan ahli," kata Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro saat dikonfirmasi tim media, Senin (3/8/2026).

Sebelumnya, Polda Riau didesak tetapkan tersangka dugaan pungli di Rohul. Ketua lembaga swadaya nasyarakat (LSM) Amatir, Nardo Pasaribu mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau segera menetapkan oknum camat berinisial ES dan oknum kepala desa berinisial ZO sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) terhadap sebuah perusahaan dengan dalih perbaikan jalan di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.

Menurut Nardo, laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut telah disampaikan kepada Polda Riau sejak November 2025 lalu dan kini penanganannya telah meningkat ke tahap penyidikan.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Polda Riau, khususnya Ditreskrimsus, yang telah serius menangani laporan kami. Saat ini perkara tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Kami sangat mendukung langkah Polda Riau dan siap terus mengawal proses hukumnya," kata Nardo, Jumat lalu (10/7/2026).







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar