Amatir Laporkan Dugaan Pungli Oknum Camat Bonai Darussalam dan Oknum Kades Sontang ke Polda Riau
Pekanbaru, Detak Indonesia--Melalui surat Nomor : 042/KS/AMATIR/XI/2025, tanggal 18 November 2025, lampiran : 1 (satu) berkas, perihal: Laporan Dugaan Tindak Pidana Pungutan Liar (Pungli) oleh Oknum Camat Bonai Darussalam dan Oknum Kepala Desa Sontang, LSM Amatir melaporkan oknum tersebut ke Polda Riau cq Dirkrimsus Polda Riau.
Nardo Padaribu SH, selaku Ketua umum Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR), Yang beralamat Jalan Soekarno - Hatta No. 82 (Komplek Patung Kuda), RT 006/ RW 009 Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, HP/WA: 085274712220.
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43/2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarkat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan keputusan Menkumham NOMOR AHU – 0008633.AH.01.07.TAHUN 2022, salah satu kegiatan AMATIR adalah ‘’Menjaga asset Negara dan mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)’’
Kami dari LSM Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR), berdasarkan hasil investigasi, aduan masyarakat, serta dokumen-dokumen resmi yang beredar, dengan ini menyampaikan laporan terkait dugaan pungutan liar (pungli) dan menyalahgunakan wewenang yang diduga dilakukan oleh:
1. Oknum Camat Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu atas nama inisial ES SKom IP
2. Oknum Kepala Desa Sontang, atas nama inisial Zul SE.
Tulis Komentar