lahan yang dikelola secara ilegal itu berada di dua lokasi

Perkebunan Tanpa Izin dan Perambahan Hutan Dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Riau

Di Baca : 2714 Kali

Pekanbaru, Detak Indonesia–Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR) resmi melaporkan dugaan tindak pidana perkebunan tanpa izin dan perambahan kawasan hutan yang diduga dilakukan oleh Daniel Pinem dan Ahmad Yani Pinem beserta kelompoknya. Laporan tersebut disampaikan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau Kamis, 6 November 2025.

Ketua LSM AMATIR, Nardo Ismanto SH mengatakan laporan ini dibuat setelah pihaknya menemukan adanya aktivitas perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan negara tanpa izin usaha maupun izin pengelolaan dari pemerintah pusat.

“Berdasarkan penelusuran dan berbagai dokumen resmi negara, kami menemukan kebun kelapa sawit milik yang bersangkutan berada sepenuhnya dalam kawasan hutan. Aktivitas itu dilakukan tanpa izin, jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” kata Nardo di Pekanbaru.

Ia menyebutkan, lahan yang dikelola secara ilegal itu berada di dua lokasi, yakni sekitar 435 hektare di Desa Bonai, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, dan 450 hektare di Desa Kasang Padang, Kecamatan Bonai Darussalam. Menurutnya, surat tanah yang diterbitkan oleh pemerintah desa maupun camat tidak bisa dijadikan dasar legalitas karena kawasan tersebut merupakan hutan negara yang hanya bisa dikelola berdasarkan izin kehutanan.

“Surat keterangan tanah dari kepala desa atau camat bukan izin pengelolaan kawasan hutan. Itu sudah diatur jelas dalam undang-undang. Penguasaan kawasan hutan tanpa izin adalah pelanggaran hukum,” tegasnya.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar