lahan yang dikelola secara ilegal itu berada di dua lokasi

Perkebunan Tanpa Izin dan Perambahan Hutan Dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Riau

Di Baca : 2737 Kali

 

Nardo menjelaskan, berdasarkan peta Geoparsial Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sebagian besar kebun tersebut berada di dalam kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) dan Hutan Produksi Terbatas, serta tumpang tindih dengan area kerja IUPHHK-HT PT Bina Daya Bentala. Dari hasil pengecekan di Geoparsial Kementerian Pertanian dan ATR/BPN, juga tidak ditemukan adanya izin lokasi, izin usaha perkebunan, maupun Hak Guna Usaha (HGU) atas nama pihak-pihak yang dilaporkan.

Citra satelit Google Earth Pro menunjukkan kebun itu telah ditanami sejak 2014. Dengan usia tanaman sekitar 11 tahun pada 2025, aktivitas tersebut dinilai telah berlangsung lama dan berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara.

“Jika dihitung menggunakan ketentuan PP Nomor 24/2021 junto PP Nomor 45/2025, nilai denda administratif dari pelanggaran itu bisa mencapai lebih dari Rp65 miliar,” kata Nardo.

LSM AMATIR meminta Polda Riau segera melakukan penyelidikan dan penyidikan, menghentikan seluruh aktivitas perkebunan sawit di kawasan hutan, serta berkoordinasi dengan KLHK dan kementerian terkait untuk memulihkan kerugian negara.

“Kami berharap aparat penegak hukum bertindak cepat. Negara berhak mendapatkan kembali haknya, dan pelaku harus bertanggung jawab,” tutup Nardo.

Laporan tersebut juga ditembuskan ke Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (tim)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar