togel resmi

situs togel resmi

https://pt-denpasar.go.id/new/media/server/

https://wanoshimaclub.com/

sulebet

Asdtoto

Warga Rimbopanjang Kampar Hentikan Proyek TOL Pekanbaru-Rengat
PEMERINTAH VIA BNI TUNDA PENCAIRAN DANA GANTI RUGI RP30 MILIAR

Warga Rimbopanjang Kampar Hentikan Proyek TOL Pekanbaru-Rengat

Di Baca : 80455 Kali
Warga Desa Rimbopanjang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar Riau blokir, menghentikan proyek TOL Pekanbaru-Rengat (seksi lingkar Pekanbaru) di STA 0 dan STA 5, Selasa siang (17/9/2024) karena ganti rugi Rp30 miliar ditunda dicairkan Pemerintah via bank BNI. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Rimbopanjang, Detak Indonesia--Puluhan warga Desa Rimbopanjang Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau Selasa siang 17 September 2024 memblokir menghentikan proyek Jalan TOL Pekanbaru-Rengat (Seksi Lingkar Pekanbaru) di STA 0 dan STA 5 dekat Pesantren Ustad Abdul Somad (UAS)

Pemblokiran atau penghentian sejumlah alat berat PT HKI dan subkon yang bekerja di lapangan dilakukan 98 warga yang mengaku pemilik tanah total 100 hektare di kawasan itu karena pihak Pemerintah belum membayar ganti rugi Rp30 miliar yang sudah dititipkan uangnya di Bank BNI.

Sementara menurut Awaluddin Hasibuan keluarga pemilik 2 ha lebih kebun sawit usia 12 tahun di STA 0 merasa aneh atas sanggahan MASDANI SOMAD CS yang mengaku memiliki surat tanah di atas tanah warga Rimbopanjang ini. Masdani Somad Cs yang bawa-bawa nama Saleh Djasit mantan Bupati Kampar dan Gubernur Riau mengaku punya sertifikat di Desa Kualu keluaran tahun 2009 tapi pengukuran lahannya tahun 2010. Sedangkan lahan warga berada di Desa Rimbopanjang. Jadi klaim Masdani Somad tidak tepat beda desanya.

Kemudian menurut juru bicara warga lainnya, Marshal Ahmedy, sebelumnya masalah rencana ganti rugi ini sudah selesai diproses administrasinya (telah selesai pendataan, telah selesai identifikasi, Verifikasi dokumen) oleh Tim penilai yakni Satgas, beserta telah berdasarkan, yaitu:

Berita Acara Kesepakatan Rapat oleh Kejaksaan Agung RI tertanggal 03 Juli 2024, Perihal: Rapat Pembahasan Percepatan Progress Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera pada Ruas Jalan Tol Pekanbaru - Rengat (Seksi Lingkar Pekanbaru) di Provinsi Riau yang dilaksanakan PT HUTAMA KARYA (Persero), disebutkan pada poin PENLOK II (Wilayah Kabupaten Kampar) Sub Poin (VI) yang menyebutkan bahwa "Terhadap sanggahan yang terbit setelah persetujuan LMAN tetap dilanjutkan untuk pelaksanaan UGK, untuk selanjutnya pihak yang menyanggah dapat melakukan gugatan kepada Pihak Pertama yang menerima UGK.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar