Warga Rimbopanjang Kampar Hentikan Proyek TOL Pekanbaru-Rengat
Penegasan warga ini sesuai juga dengan surat yang disampaikan Kuasa Hukum warga (Sumuran Hasibuan dkk) yakni pengacara Saptaruddin Satar SH MH MBA dan Muhammad Ghozali SH
Surat tersebut ditembuskan kepada:
1. Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Lembaga Manajemen Aset Negara di Jakarta
2. Direktur Jenderal Kekayaan Negara u.p Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan RI di Jakarta
3. Ketua Tim Pelaksana Komite Percepatan Penyediaan Infrastuktur Prioritas/KPPIP di Jakarta
4. Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian Agraria Tata Ruang/BPN di Jakarta
5. Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Jakarta
6. PPK Pengadaan Tanah Proyek Strategis Nasional Ruas Jalan Tol Rengat - Pekanbaru di Pekanbaru
7. Kejaksaan Tinggi Riau di Pekanbaru
8. Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Riau di Pekanbaru
9. Kepala Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau di Pekanbaru
20. Klien SUMURAN HASIBUAN, DKK di Pekanbaru.
Pantauan di lapangan, alat berat PT HKI dan subkon nampak sedang bekerja di lapangan. Plastik geomembrane sudah dipasang di beberapa galian tanah gambut. Humas PT HKI, Suwandi yang dikonfirmasi Selasa (17/9/2024) membenarkan adanya aksi warga dan sudah memberitahukan kepada HKI untuk mengeluarkan alat-alat berat dari lapangan.(azf)
Tulis Komentar