PEMERINTAH VIA BNI TUNDA PENCAIRAN DANA GANTI RUGI RP30 MILIAR

Warga Rimbopanjang Kampar Hentikan Proyek TOL Pekanbaru-Rengat

Di Baca : 83775 Kali
Warga Desa Rimbopanjang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar Riau blokir, menghentikan proyek TOL Pekanbaru-Rengat (seksi lingkar Pekanbaru) di STA 0 dan STA 5, Selasa siang (17/9/2024) karena ganti rugi Rp30 miliar ditunda dicairkan Pemerintah via bank BNI. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

Rapat Koordinasi Percepatan Pembebasan Lahan Ruas Rengat Pekanbaru Seksi Lingkar Pekanbaru oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI tertanggal 15 Agustus 2024 (tempat rapat di Kantor PT HUTAMA KARYA Ruas Rengat-Pekanbaru), disebutkan pada poin II. Pembahasan pada sub poin 1. Sanggahan MASDANI SOMAD CS, dijelaskan pada sub poin a, b dan c, yaitu:

a. Sanggahan MASDANI SOMAD CS pada tanggal 13 September 2023 diterima oleh Loket Informasi Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar namun Surat Sanggahan tersebut diterima bersamaan dengan Surat Sanggahan MASDANI SOMAD CS pada tanggal 5 Juni 2024.

b. Sanggahan MASDANI CS pada tanggal 5 Juni 2024 terhadap 74 Bidang dari pendataan awal atas nama SUARDI dan Kavlingan Tengku Kuning CS dengan melampirkan Alas Hak berupa Sertipikat (Desa Kualu) dan Peta Sengketa tahun 2010 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar

c. Telah dilakukan Identifikasi dan Inventarisasi oleh Satgas pada 21 Juni 2024 terhadap Sanggahan MASDANI SOMAD CS dengan hasil sebanyak 74 Bidang (dari 789 Bidang yang clear pada Pendataan Awal), dengan kondisi masing-masing sebagai berikut:
-Belum Musyawarah 4 Bidang
-Belum Validasi 6 Bidang
-Belum SPP 16 Bidang.
-Proses SPP 24 Bidang

-Sudah terbit Surat Persetujuan LMAN 28 Bidang (tanggal 17 Juli 2024), terhadap masing- masing 74 Bidang tanah tersebut menunggu masukan lebih lanjut terkait dengan kelanjutan proses pengadaan tanahnya.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar